| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 574/Pdt.G/2025/PN Sby | 1.PT. MECCA INDO PERKASA 2.YUKI PURWONO, ST. |
2.PT. BANK SYARIAH INDONESIA, TBK 3.PT. BANK SYARIAH INDONESIA, TBK AREA SURABAYA KOTA 4.PT. BANK SYARIAH INDONESIA, TBK AREA RETAIL COLLECTION, RESTRUCTURING & RECOVERY KOTA SURABAYA 5.KANTOR KPKNL (KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA & LELANG) SURABAYA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 574/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Penggugat yang beritikad baik dan benar. 3. Memerintahkan TERGUGAT I ; TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk melakukan RESCHUDLING, RESTRUKTURISASI, RECONDITIONING; 4. Menyatakan TERGUGAT I ; TERGUGAT II ; TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad). 5. Menghukum TERGUGAT I ; TERGUGAT II ; TERGUGAT III dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng dalam membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 1.378.000.000,- (satu milyard tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus lunas. 6. Menghukum TERGUGAT I ; TERGUGAT II ; TERGUGAT III dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng dalam membayar ganti rugi Immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) kepada PARA PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus lunas. 7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mencatat dan meletakkan Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan yang menjadi obyek terperkara dalam Gugatan a quo, yaitu : - Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan YKP Penjaringan 2 Blok K No. 14, Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur sebagaimana yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik No. 1520/Kel. Penjaringansari, NIB : 12.01.03.14.02054, Letak Tanah Pandugo PS II K-14, Surat Ukur Tgl. 09-09-2002 No. 962/Penjaringansari/2002, Luas 180 m2. 8. Menghukum TERGUGAT I ; TERGUGAT II ; TERGUGAT III dan TERGUGAT IV agar putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi sesuai ketentuan Pasal 180 HIR. 9. Menghukum TERGUGAT I ; TERGUGAT II ; TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar "uang paksa" (Dwangson)dengan cara menitipkannya di Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per hari karena lalai melaksanakan putusan ini. 10. Menghukum TERGUGAT I ; TERGUGAT II ; TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk dihukum mengembalikan dan memulihkan hak-hak dari PARA PENGGUGAT. 11. Menghukum TERGUGAT I ; TERGUGAT II ; TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
