| Dakwaan |
PERTAMA:
-----------Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD JEFRY WASCH BIN EMIL WASCH, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di bulan Januari 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2022, bertempat di CV. Building Material Construction yang beralamat di Jalan Satelit Town Square B-09 Sukomanunggal Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai karyawan pada bagian sales di CV. BUILDING MATERIAL CONSTRUCTION yang bergerak di bidang produsen bata ringan (bricon) dengan tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
- Mencari orderan khususnya di area Malang Raya;
- Melakukan penagihan kepada pelanggan atau customer dengan waktu jatuh tempo selama 30 (tiga puluh) hari;
- Menerima uang pembayaran dari pelanggan atau customer.
- Bahwa bermula pada bulan Januari di tahun 2022, Saksi Dhea Rizka sebagai HRD yang ditempatkan di CV. Building Material Construction mendapatkan informasi dari Saksi Rosita Fitrianingsih sebagai admin jika terdapat tagihan dari pelanggan atau costumer yang belum terbayarkan. Atas tagihan yang belum terbayarkan tersebut kemudian dilakukan pengecekan serta diketahui jika terhadap nota penjualan dengan kode sales a.n. MUHAMMAD JEFRY yaitu Terdakwa. Saksi Rosita Fitrianingsih melakukan konfirmasi kepada Terdakwa untuk menindaklanjuti tagihan dari pelanggan atau costumer yang belum terbayarkan tersebut. Terdakwa sebagai sales memasarkan bata ringan, menjual bata ringan, mencari pelanggan atau customer dan melakukan penagihan dengan system pembayaran jatuh tempo.
- Bahwa Terdakwa sebagai sales dimulai dari tahap Terdakwa mencari pelanggan atau customer, kemudian Terdakwa menawarkan bata ringan hingga terjadi pemesanan bata ringan oleh pelanggan. Terdakwa kemudian mengeluarkan Purchase Order (PO) atas pesanan bata ringan tersebut, lalu Terdakwa mengirimkan foto ke bagian administrsi perusahaan untuk memproses pesanan bata ringan. Atas PO dari Terdakwa, bagian administrasi kemudian memasukkan (input) di e-mail perusahaan untuk kemudian bagian administrasi melakukan pengecekan status toko pelanggan terkait kepemilikan piutang, apabila tidak terdapat piutang maka bagian administrasi akan menerbtkan 2 (dua) rangkap nota penjualan yaitu putih dan kuning, lalu pada bagian Gudang akan menyiapkan bata ringan untuk diangkut dengan truk dicocokkan dengan jumlah pesanan pelanggan. Atas pesanan tersebut, Terdakwa sebagai sales menentukan cara pembayaran kepada CV. Building Material Construction yaitu melakukan pembayaran kepada CV. Building Material Construction secara tunai dan transfer dengan system jatuh tempo selama 30 (tiga puluh) hari dari barang diterima. Apabila pelanggan telah melakukan pelunasan pembayaran maka akan memperoleh Nota Penjualan warna putih.
- Bahwa Terdakwa sebagai sales bertugas untuk melakukan penagihan dan menerima pembayaran namun Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum menerima pembayaran secara tunai atau lunas dari pelanggan serta Terdakwa telah memberikan Nota Penjualan warna putih kepada pelanggan sebagai tanda lunas. Namun, barang berupa uang pembayaran dari pelanggan yang dikuasai oleh Terdakwa tersebut justru tidak disetorkan kepada CV. Building Material Construction dengan tujuan untuk dimiliki oleh Terdakwa, antara lain sebagai berikut:
|
No
|
Nama Pelanggan
|
Kode
|
Uang Pembayaran
|
Keterangan
|
|
1.
|
Artomoro
|
A0343
|
Rp.5.724.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
Rp.5.508.000,-
|
|
2.
|
Achmad Chairul
|
A0395
|
Rp.5.724.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
Rp.5.724.000,-
|
|
Rp.5.508.000,-
|
|
Rp.5.508.000,-
|
|
Rp.5.508.000,-
|
|
Rp.5.508.000,-
|
|
3.
|
TB. Al Kahfi
|
A0427
|
Rp.1.000.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
Rp.1.000.000,-
|
|
4.
|
CV. Gajayana Mandiri
|
G0099
|
Rp.5.076.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
Rp.5.076.000,-
|
|
Rp.5.724.000,-
|
|
Rp.4.230.000,-
|
|
Rp.496.000,-
|
|
Rp. 5.076.000,-
|
|
5.
|
Tk. Harapan Kita
|
H0258
|
Rp.4.500.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
Rp. 496.000,-
|
|
Rp.5.400.000,-
|
|
6.
|
Tk. Joyo
|
J0111
|
Rp.5.724.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
Rp.5.832.000,-
|
|
Rp.620.000,-
|
|
Rp. 5.832.000,-
|
|
Rp.620.000,-
|
|
Rp.5.508.000,-
|
|
Rp.5.508.000,-
|
|
7.
|
Tb. Karya Abadi
|
K0141
|
Rp.1.500.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
8.
|
Tb. Langgeng Berkah
|
L0018
|
Rp.4.680.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
Rp.195.000,-
|
|
9.
|
Tb. Mak Noer
|
M0261
|
Rp. 5.508.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
Rp. 5.508.000,-
|
|
Rp. 5.508.000,-
|
|
Rp.4.509.000,-
|
|
Rp.620.000,-
|
|
Rp.4.536.000,-
|
|
Rp.4.536.000,-
|
|
10.
|
UD. Mana-lagi
|
M0335
|
Rp.5.724.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
Rp.620.000,-
|
|
Rp.5.400.000,-
|
|
Rp.5.400.000,-
|
|
11.
|
Tb. Manunggal
|
M0363
|
Rp.5.940.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
12.
|
Tk. M. Arif
|
M0403
|
Rp.5.508.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
13.
|
Tb. Sumber Bening
|
S0575
|
Rp. 5.724.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
|
Rp. 5.508.000,-
|
|
14.
|
Tb. Sumber Karomah
|
S0585
|
Rp. 5.724.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
|
Rp.4.428.000,-
|
|
15.
|
Tk. Sumber Rejeki 2
|
S0602
|
Rp.5.508.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
Rp.5.508.000,-
|
|
16.
|
Tk. Satelit 3
|
S0630
|
Rp.6.804.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
17.
|
Tb. Wahyu Agung
|
W0107
|
Rp.5.508.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
|
|
|
Rp.228.361.000,-
|
Dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp.50.000.000,-
|
|
Uang yang dibawa oleh Terdakwa
|
Rp.178.361.000,-
|
Terdakwa sebagai sales juga membuat Purchase Order (PO) fiktif dengan membuat salah satu nama toko dengan tujuan agar terhadap PO tersebut dapat dilakukan pemesanan fiktif.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan CV. Building Material Construction yang diwakili oleh Saksi Rosita Fitrianingsih mengalami kerugian sebesar Rp.178.361.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD JEFRY WASCH BIN EMIL WASCH, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di bulan Januari 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2022, bertempat di CV. Building Material Construction yang beralamat di Jalan Satelit Town Square B-09 Sukomanunggal Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----
- Bahwa bermula pada bulan Januari di tahun 2022, Saksi Dhea Rizka sebagai HRD yang ditempatkan di CV. Building Material Construction mendapatkan informasi dari Saksi Rosita Fitrianingsih sebagai admin jika terdapat tagihan dari pelanggan atau costumer yang belum terbayarkan. Atas tagihan yang belum terbayarkan tersebut kemudian dilakukan pengecekan serta diketahui jika terhadap nota penjualan dengan kode sales a.n. MUHAMMAD JEFRY yaitu Terdakwa. Saksi Rosita Fitrianingsih melakukan konfirmasi kepada Terdakwa untuk menindaklanjuti tagihan dari pelanggan atau costumer yang belum terbayarkan tersebut. Terdakwa sebagai sales memasarkan bata ringan, menjual bata ringan, mencari pelanggan atau customer dan melakukan penagihan dengan system pembayaran jatuh tempo.
- Bahwa Terdakwa sebagai sales dimulai dari tahap Terdakwa mencari pelanggan atau customer, kemudian Terdakwa menawarkan bata ringan hingga terjadi pemesanan bata ringan oleh pelanggan. Terdakwa kemudian mengeluarkan Purchase Order (PO) atas pesanan bata ringan tersebut, lalu Terdakwa mengirimkan foto ke bagian administrsi perusahaan untuk memproses pesanan bata ringan. Atas PO dari Terdakwa, bagian administrasi kemudian memasukkan (input) di e-mail perusahaan untuk kemudian bagian administrasi melakukan pengecekan status toko pelanggan terkait kepemilikan piutang, apabila tidak terdapat piutang maka bagian administrasi akan menerbtkan 2 (dua) rangkap nota penjualan yaitu putih dan kuning, lalu pada bagian Gudang akan menyiapkan bata ringan untuk diangkut dengan truk dicocokkan dengan jumlah pesanan pelanggan. Atas pesanan tersebut, Terdakwa sebagai sales menentukan cara pembayaran kepada CV. Building Material Construction yaitu melakukan pembayaran kepada CV. Building Material Construction secara tunai dan transfer dengan system jatuh tempo selama 30 (tiga puluh) hari dari barang diterima. Apabila pelanggan telah melakukan pelunasan pembayaran maka akan memperoleh Nota Penjualan warna putih.
- Bahwa Terdakwa sebagai sales bertugas untuk melakukan penagihan dan menerima pembayaran namun Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum menerima pembayaran secara tunai atau lunas dari pelanggan serta Terdakwa telah memberikan Nota Penjualan warna putih kepada pelanggan sebagai tanda lunas. Namun, barang berupa uang pembayaran dari pelanggan yang dikuasai oleh Terdakwa tersebut justru tidak disetorkan kepada CV. Building Material Construction dengan tujuan untuk dimiliki oleh Terdakwa, antara lain sebagai berikut:
|
No
|
Nama Pelanggan
|
Kode
|
Uang Pembayaran
|
Keterangan
|
|
1.
|
Artomoro
|
A0343
|
Rp.5.724.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
Rp.5.508.000,-
|
|
2.
|
Achmad Chairul
|
A0395
|
Rp.5.724.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
Rp.5.724.000,-
|
|
Rp.5.508.000,-
|
|
Rp.5.508.000,-
|
|
Rp.5.508.000,-
|
|
Rp.5.508.000,-
|
|
3.
|
TB. Al Kahfi
|
A0427
|
Rp.1.000.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
Rp.1.000.000,-
|
|
4.
|
CV. Gajayana Mandiri
|
G0099
|
Rp.5.076.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
Rp.5.076.000,-
|
|
Rp.5.724.000,-
|
|
Rp.4.230.000,-
|
|
Rp.496.000,-
|
|
Rp. 5.076.000,-
|
|
5.
|
Tk. Harapan Kita
|
H0258
|
Rp.4.500.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
Rp. 496.000,-
|
|
Rp.5.400.000,-
|
|
6.
|
Tk. Joyo
|
J0111
|
Rp.5.724.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
Rp.5.832.000,-
|
|
Rp.620.000,-
|
|
Rp. 5.832.000,-
|
|
Rp.620.000,-
|
|
Rp.5.508.000,-
|
|
Rp.5.508.000,-
|
|
7.
|
Tb. Karya Abadi
|
K0141
|
Rp.1.500.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
8.
|
Tb. Langgeng Berkah
|
L0018
|
Rp.4.680.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
Rp.195.000,-
|
|
9.
|
Tb. Mak Noer
|
M0261
|
Rp. 5.508.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
Rp. 5.508.000,-
|
|
Rp. 5.508.000,-
|
|
Rp.4.509.000,-
|
|
Rp.620.000,-
|
|
Rp.4.536.000,-
|
|
Rp.4.536.000,-
|
|
10.
|
UD. Mana-lagi
|
M0335
|
Rp.5.724.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
Rp.620.000,-
|
|
Rp.5.400.000,-
|
|
Rp.5.400.000,-
|
|
11.
|
Tb. Manunggal
|
M0363
|
Rp.5.940.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
12.
|
Tk. M. Arif
|
M0403
|
Rp.5.508.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
13.
|
Tb. Sumber Bening
|
S0575
|
Rp. 5.724.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
|
Rp. 5.508.000,-
|
|
14.
|
Tb. Sumber Karomah
|
S0585
|
Rp. 5.724.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
|
Rp.4.428.000,-
|
|
15.
|
Tk. Sumber Rejeki 2
|
S0602
|
Rp.5.508.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
Rp.5.508.000,-
|
|
16.
|
Tk. Satelit 3
|
S0630
|
Rp.6.804.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
17.
|
Tb. Wahyu Agung
|
W0107
|
Rp.5.508.000,-
|
Bayar pada Terdakwa
|
|
|
|
|
Rp.228.361.000,-
|
Dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp.50.000.000,-
|
|
Uang yang dibawa oleh Terdakwa
|
Rp.178.361.000,-
|
Terdakwa sebagai sales juga membuat Purchase Order (PO) fiktif dengan membuat salah satu nama toko dengan tujuan agar terhadap PO tersebut dapat dilakukan pemesanan fiktif.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan CV. Building Material Construction yang diwakili oleh Saksi Rosita Fitrianingsih mengalami kerugian sebesar Rp.178.361.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |