Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
578/Pdt.G/2025/PN Sby MUHAMMAD ABDUL BAASITH PT. TERNAKNESIA FARM INNOVATION Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 578/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ABDUL BAASITH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Husein Asyhari, S.H., M.H., CPLCE.MUHAMMAD ABDUL BAASITH
Tergugat
NoNama
1PT. TERNAKNESIA FARM INNOVATION
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Investasi Modal Kerja Ternaknesia No. 0369/SP-FN/TN/26.VIII/2022 yang dibuat dan ditandatangani Penggugat dan Tergugat pada hari Kamis tanggal 01 September 2022;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar:
  • Kerugian Materiil sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
  • Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit voer baar Bij Voorraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Menetapkan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak