| Petitum | 
 Mengabulkan Permohonan PEMOHON;Memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama PEMOHON yang tertulis dengan :  
  DIDIET SETYA ISWARA,S.SOS sebagaimana termuat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) PEMOHON;DIDIET SETYAISWARA sebagaimana termuat dalam Akta Kelahiran, Ijazah, Kutipan Akta Nikah milik PEMOHON; Di mana sebelumnya nama PEMOHON tertulis DIDIET SETYAISWARA diubah menjadi DIDIET SETYA ISWARA,S.SOS sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON; 
 Memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama orang tua PEMOHON pada Kutipan Akta Lahir No. 115/1977 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang tertanggal         13 Juli 1977 di mana sebelumnya nama ibu PEMOHON tertulis SRI LOKESWARI diubah menjadi SHRI LOKESWARI sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON;Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mendaftarkan penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan terhadap biodata PEMOHON yang terdapat pada Kutipan Akta Lahir No. 115/1977 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang tertanggal 13 Juli 1977;Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.   |