Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
408/Pid.B/2025/PN Sby | Karimudin, S.H. | UNTUNG SUPRIATIN BIN SUYONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 408/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.276K/M.5.10.3/EKU.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU PRMAIR ----------- Bahwa terdakwa UNTUNG SUPRIATIN Bin SUYONO pada hari Jumat tanggal 15 Nopember 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Simo Gunung 120 Kel. Putata Jaya, Kec. Sawahan Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya suatu tata cara, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
SUBSIDAIR ----------- Bahwa terdakwa EKO SUGIONO Bin SUGENG WASENO pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Hotel Novotel Jln. Kedung Baruk Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP.-
ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa EKO SUGIONO Bin SUGENG WASENO pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Hotel Novotel Jln. Kedung Baruk Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “dengan sengaja dan tampa hak mendistribusikan , mentrasmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian” yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------- - Bahwa awalnya terdakwa menggunakan HP Merk Infinitix 301 warnah putih, sebagai sarana untuk bermain judi Online melalui situs Geng Toto.com dengan Username / Id:Ekosugiono03, password: Mukidi03. - Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian Casino / slot (dingdong) secara online tersebut dengan cara terdakwa memili jenis dan gambar dingdong / Casino di PRAGMATIC PLAY (Misal jenis ZUES) kemudian pada permainan tersebut telah ditentukan berapa nominal yang ditaruhkan, misal tulisan total taruhan 400 (maka taruhan yang terdakwa pasang sebesar Rp.400,- (empat ratus rupiah)) apabila gambar cocok maka mendapatkan hadiah Rp.80.000,- sebaliknya kalau gambar tidak cocok maka tidak dapat hadiah, akan tetapi dalam permainan yang terdakwa lakukan sekarang ini mendapatkan Jackpotnya atau kalau mendapatkan jackpot maka uang taruhan terdakwa dikali 100 (misal terdakwa taruhan Rp.400,- kalau terdakwa dapat hadiah sebesar Rp.400,- x 100 sehingga hadiahnya sebesar Rp.400.000,-) apabila terdakwa menaruhkan uang taruhan sebagaimana yang ditentukan maka memasang uang taruhan setelah itu terdakwa pencet kemudian angka/gambar berputar apabila angka/gambar berputar dapat jackpot dan atau gambar yang sama lainnya maka terdakwa mendapatkan hadiah, sebalikanya apabila gambar/angka tidak sama semua maka terdakwa dinyatakan kalah dan bandar dikatakan menang begitu seterusnya. - Bahwa atas informasi dari masyarakat lalu saksi SHOLEH KHALIFA, dan saksi TAUFAN ADITOMO, SH anggota kepolisian Polsek Gubeng Surabaya melakukan penangkapan dan setelah diperikasa di dalam HP terdakwa ditemukan permainan judi (slot/Dingdong) secara Online si situs Geng Toto.com dengan Username / Id:Ekosugiono03, password : Mukidi03, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa alat dan sarana taruhan perjudian (slot/Dingdong) secara online, berupa 1 (satu) Unit HP Merk Infinitix 301 warnah putih, 1 (satu) ATM Tahapan Warnah Biru No. Kartu 6038130403847 dan 1 (satu) rangkap foto copy judi slot dingdong. - Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis slot online tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |