Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1083/Pdt.P/2025/PN Sby LIEM IVAN HALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1083/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIEM IVAN HALIM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sabar Johnson Situmorang.SHLIEM IVAN HALIM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mengesahkan bahwa Liem Sugiharto Halim adalah orang yang sama dengan identitas yang tertulis dalam:
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3578262302430001;
  4. Kwitansi tanggal 20 November 1976;
  5. Akta Pernyataan No. 6 tanggal 7 April 2015 yang dibuat dihadapan Notaris G. Mochtar Rudy, S.H.;
  6. Akta Pernyataan No. 7 tanggal 7 April 2015 yang dibuat dihadapan Notaris G. Mochtar Rudy, S.H;
  7. Surat Keterangan Riwayat Tanah No. 593.2/5/422.310.3/2024 tanggal 20 Mei 2024;
  8. Kutipan dari Buku Huruf C No. 1487 / Temas Tanggal 27 Mei 2024;
  9. Akta Kematian Nomor 3578-KM-20082021-0103 tanggal 6 Juli 2021;
  10. Akta Keterangan Hak Waris No. 2/HW/2024 tanggal 16 September 2024.
  11. Menetapkan identitas Liem Sugiharto Halim dan Halim Sugiharto adalah 1 (satu) orang yang sama.
  12. Menetapkan untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian penyebutan nama atas Alm. Liem Sugiharto Halim.
  13. Membenankan biaya perkara ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak