Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2365/Pid.B/2025/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H RACHMAD WIYANTO BIN MUHAMAD YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2365/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/5953/M.5.43/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHMAD WIYANTO BIN MUHAMAD YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa RACHMAD WIYANTO BIN MUHAMAD YUNUS bersama-sama dengan Sdr. NOVAN (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/16/VII/Res.1.8/2025/Reskrim tanggal 29 Juli 2025) dan Sdr. GIYONO (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/14/VII/Res.1.8/2025/Reskrim tanggal 29 Juli 2025), pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dalam Gudang Expedisi Benteng Indonesia yang beralamat di Jalan Sidotopo Lor No. 38-A, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo dengan Nopol : W-3405-ZD, 17 (Tujuh Belas) ban Merk Gajah Tunggal ring 15= 6 (enam) pcs dan ring 16= 6 (enam) pcs, ban merk bridgestone ring 16 = 5 (lima) pcs, Besi Peer 9 (sembilan) Coli, Cat Propen 3 (tiga) Coli, 1 (satu) Karung Zakoren Dof, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu PT. Expedisi Benteng Indonesia, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bermula pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa sedang duduk di dalam gudang Expedisi Benteng Indonesia yang beralamat di Jalan Sidotopo Lor No. 38-A, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur untuk menjaga gudang bersama dengan Saudara GIYONO. Melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo No. Pol W-3405-ZD Warna Hitam sedang terparkir kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa langsung melancarkan aksinya dengan mengeluarkan sepeda motor tersebut. Kemudian Sdr. GIYONO menanyakan “gak jadi masalah nanti” yang kemudian di jawab oleh Terdakwa ”aman kok, wes kalau ada apa-apa saya nanggung, kalau sampeyan bisa gadaikan, gadaikan saja”. Selanjutnya Terdakwa mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan menyerahkannya kepada Sdr. GIYONO dan meminta untuk menggadaikan sepeda motor tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB, setelahnya Sdr. GIYONO kembali dari menggadaikan sepeda motor dan menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Terdakwa memberikan upah kepada Sdr. GIYONO sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan mengajaknya untuk makan di warung depan gudang tersebut;
    • Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024, sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. GIYONO yang saat itu selesai memuat barang dan mengobrol yang kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Sdr. GIYONO untuk meminta tambahan kepada temannya yang menerima kendaraan yang digadaikan tersebut. Selanjutnya Sdr. GIYONO menelpon seseorang untuk meminta tambahan uang atas gadai sepeda motor tersebut, dan Sdr. GIYONO diinformasikan bahwa gadai tersebut dapat ditambah jika BPKB sepeda motor tersebut dapat diserahkan. Atas hal tersebut, Terdakwa langsung mengambil BPKB sepeda motor tersebut dari lemari gudang dan menyerahkan kepada Sdr. GIYONO. Selanjutnya Sdr. GIYONO menerima BPKB tersebut dan membawanya seseorang yang menerima sepeda motor tersebut. Tidak berselang lama Sdr. GIYONO kembali dan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari hasil gadai sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk bersenang-senang;
    • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 03 November 2024, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa yang sedang kehabisan uang kemudian Sdr. NOVAN mengajak Terdakwa untuk mengambil barang dari Gudang Expedisi Benteng Indonesia dikarenakan Sdr. NOVAN mengetahui bahwa Terdakwa membawa kunci gudang tersebut. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam gudang dan mengeluarkan barang yang ada di dalam berupa  dan Sdr. NOVAN bertugas di luar untuk memantau situasi sekitar. Setelah barang berupa 17 (Tujuh Belas) ban Merk Gajah Tunggal ring 15= 6 (enam) pcs dan ring 16= 6 (enam) pcs, ban merk bridgestone ring 16 = 5 (lima) pcs, Besi Peer 9 (sembilan) Coli, Cat Propen 3 (tiga) Coli, 1 (satu) Karung Zakoren Dof berhasil dikeluarkan, selanjutnya Sdr. NOVAN akan mengangkut barang tersebut menggunakan LALA MOVE yang telah dipesan dan Terdakwa diperintahkan untuk menaikkan barang tersebut ke LALA MOVE. Kemudian setelah selesai menaikkan semua barang ke LALA MOVE. Selanjutnya Terdakwa menaiki LALA MOVE dan Sdr. NOVAN mengikuti dari belakang dan menuju ke Jalan Kemayoran Baru Kota Surabaya untuk menemui pembeli yang didapat oleh Sdr. NOVAN. Sesampainya di Jalan Kemayoran Baru Terdakwa menurunkan barang tersebut dari LALA MOVE dan selanjutnya terjadi negosiasi harga antara harga Sdr. NOVAN dan Pembeli. Selanjutnya pembeli tersebut langsung memberikan uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. NOVAN kembali ke gudang Expedisi Benteng Indonesia di Jalan Sidotopo Lor No. 38-A, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan Terdakwa memberi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. NOVAN sempat menolak dan mengatakan “awakmu gausah ngasih saya nanti aja selesai barang tadi dibayar semua, uang yang tadi kamu bawa saja pergi dari Surabaya” yang kemudian Terdakwa dan Sdr. NOVAN berpisah. Selanjutnya pada pukul 05.00 WIB, sebelum Gudang terbuka Terdakwa pergi ke arah malang dengan menaiki bus untuk menikmati uang hasil kejahatannya tersebut. Atas kejadian tersebut, perbuatan Terdakwa dilaporkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo dengan Nopol : W-3405-ZD, 17 (Tujuh Belas) ban Merk Gajah Tunggal ring 15= 6 (enam) pcs dan ring 16= 6 (enam) pcs, ban merk bridgestone ring 16 = 5 (lima) pcs, Besi Peer 9 (sembilan) Coli, Cat Propen 3 (tiga) Coli, 1 (satu) Karung Zakoren Dof tersebut tanpa ijin dari PT. Expedisi Benteng Indonesia mengakibatkan PT. Expedisi Benteng Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. senilai 42.951.000,- (Empat Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah).

 

-------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------
 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa RACHMAD WIYANTO BIN MUHAMAD YUNUS bersama-sama dengan Sdr. NOVAN (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/16/VII/Res.1.8/2025/Reskrim tanggal 29 Juli 2025) dan Sdr. GIYONO (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/14/VII/Res.1.8/2025/Reskrim tanggal 29 Juli 2025), pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dalam Gudang Expedisi Benteng Indonesia yang beralamat di Jalan Sidotopo Lor No. 38-A, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo dengan Nopol : W-3405-ZD, 17 (Tujuh Belas) ban Merk Gajah Tunggal ring 15= 6 (enam) pcs dan ring 16= 6 (enam) pcs, ban merk bridgestone ring 16 = 5 (lima) pcs, Besi Peer 9 (sembilan) Coli, Cat Propen 3 (tiga) Coli, 1 (satu) Karung Zakoren Dof, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu PT. Expedisi Benteng Indonesia, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bermula pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa sedang duduk di dalam gudang Expedisi Benteng Indonesia yang beralamat di Jalan Sidotopo Lor No. 38-A, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur bersama dengan Saudara GIYONO. Melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo No. Pol W-3405-ZD Warna Hitam sedang terparkir kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa langsung melancarkan aksinya dengan mengeluarkan sepeda motor tersebut. Kemudian Sdr. GIYONO menanyakan “gak jadi masalah nanti” yang kemudian di jawab oleh Terdakwa ”aman kok, wes kalau ada apa-apa saya nanggung, kalau sampeyan bisa gadaikan, gadaikan saja”. Selanjutnya Terdakwa mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan menyerahkannya kepada Sdr. GIYONO dan meminta untuk menggadaikan sepeda motor tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB, setelahnya Sdr. GIYONO kembali dari menggadaikan sepeda motor dan menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Terdakwa memberikan upah kepada Sdr. GIYONO sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan mengajaknya untuk makan di warung depan gudang tersebut;
    • Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024, sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. GIYONO yang saat itu selesai memuat barang dan mengobrol yang kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Sdr. GIYONO untuk meminta tambahan kepada temannya yang menerima kendaraan yang digadaikan tersebut. Selanjutnya Sdr. GIYONO menelpon seseorang untuk meminta tambahan uang atas gadai sepeda motor tersebut, dan Sdr. GIYONO diinformasikan bahwa gadai tersebut dapat ditambah jika BPKB sepeda motor tersebut dapat diserahkan. Atas hal tersebut, Terdakwa langsung mengambil BPKB sepeda motor tersebut dari lemari gudang dan menyerahkan kepada Sdr. GIYONO. Selanjutnya Sdr. GIYONO menerima BPKB tersebut dan membawanya seseorang yang menerima sepeda motor tersebut. Tidak berselang lama Sdr. GIYONO kembali dan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari hasil gadai sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk bersenang-senang;
    • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 03 November 2024, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa yang sedang kehabisan uang kemudian Sdr. NOVAN mengajak Terdakwa untuk mengambil barang dari Gudang Expedisi Benteng Indonesia dikarenakan Sdr. NOVAN mengetahui bahwa Terdakwa membawa kunci gudang tersebut. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam gudang dan mengeluarkan barang yang ada di dalam berupa  dan Sdr. NOVAN bertugas di luar untuk memantau situasi sekitar. Setelah barang berupa 17 (Tujuh Belas) ban Merk Gajah Tunggal ring 15= 6 (enam) pcs dan ring 16= 6 (enam) pcs, ban merk bridgestone ring 16 = 5 (lima) pcs, Besi Peer 9 (sembilan) Coli, Cat Propen 3 (tiga) Coli, 1 (satu) Karung Zakoren Dof berhasil dikeluarkan, selanjutnya Sdr. NOVAN akan mengangkut barang tersebut menggunakan LALA MOVE yang telah dipesan dan Terdakwa diperintahkan untuk menaikkan barang tersebut ke LALA MOVE. Kemudian setelah selesai menaikkan semua barang ke LALA MOVE. Selanjutnya Terdakwa menaiki LALA MOVE dan Sdr. NOVAN mengikuti dari belakang dan menuju ke Jalan Kemayoran Baru Kota Surabaya untuk menemui pembeli yang didapat oleh Sdr. NOVAN. Sesampainya di Jalan Kemayoran Baru Terdakwa menurunkan barang tersebut dari LALA MOVE dan selanjutnya terjadi negosiasi harga antara harga Sdr. NOVAN dan Pembeli. Selanjutnya pembeli tersebut langsung memberikan uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. NOVAN kembali ke gudang Expedisi Benteng Indonesia di Jalan Sidotopo Lor No. 38-A, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan Terdakwa memberi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. NOVAN sempat menolak dan mengatakan “awakmu gausah ngasih saya nanti aja selesai barang tadi dibayar semua, uang yang tadi kamu bawa saja pergi dari Surabaya” yang kemudian Terdakwa dan Sdr. NOVAN berpisah. Selanjutnya pada pukul 05.00 WIB, sebelum Gudang terbuka Terdakwa pergi ke arah malang dengan menaiki bus untuk menikmati uang hasil kejahatannya tersebut. Atas kejadian tersebut, perbuatan Terdakwa dilaporkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo dengan Nopol : W-3405-ZD, 17 (Tujuh Belas) ban Merk Gajah Tunggal ring 15= 6 (enam) pcs dan ring 16= 6 (enam) pcs, ban merk bridgestone ring 16 = 5 (lima) pcs, Besi Peer 9 (sembilan) Coli, Cat Propen 3 (tiga) Coli, 1 (satu) Karung Zakoren Dof tersebut tanpa ijin dari PT. Expedisi Benteng Indonesia mengakibatkan PT. Expedisi Benteng Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. senilai 42.951.000,- (Empat Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah).

 

-------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya