Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
187/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Surabaya Pahlawan 1.Setyo Warsono
2.Tin Ririn Istorini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 187/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Surabaya Pahlawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Setyo Warsono
2Tin Ririn Istorini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 235.487.840,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar
    • Kewajiban pokok                                        : Rp.  186,615,295,-
    • Bunga                                                            : Rp.    36,030,678,-
    • Secondary Accrued Int                             : Rp.    12,841,867,-
    • Total Tunggakan (pokok+bunga)          : Rp.  235,487,840,-

(dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh delapan ratus empat puluh rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) register No. 805 dengan luas 103 m2 Atas Nama Setyo Warsono Yang Terletak Di Desa Menganti Kecamatan Menganti Kota Surabaya. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikan kepada Para Tergugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) register No. 805 dengan luas 103 m2 Atas Nama Setyo Warsono Yang Terletak Di Desa Menganti Kecamatan Menganti Kota Surabaya. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak