Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1197/Pid.B/2025/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H ABD. HALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1197/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2983/M.5.43/Eku.3/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. HALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa ABD HALIM pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 14.15 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam area garasi PT. Sariadi, Kalianak barat No. 60, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang memeriksa dan mengadili, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan, menjadikan turut serta permainan judi sebagai pencaharian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bermula pada hari, tanggal dan waktu yang tidak Terdakwa ingat namun sekitar 3 bulan sebelum Terdakwa tertangkap Terdakwa mulai bermain Judi Online jenis slot dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone VIVO Y51 (V2030) Warna biru pada situs Situs WAYANG88. Selanjutnya Terdakwa membuat akun judi online tersebut menggunakan 1 (satu) unit HP Vivo Y51 dengan Username : MATAMU123 dan password salfiyah123. Kemudian Terdakwa melakukan Deposit dengan cara mengisi form yang telah tersedia dan mengisi besaran deposit yang diinginkan oleh Terdakwa dengan minimal deposit Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan nominal terbesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setelah berhasil maka saldo akan bertambah sesuai dengan yang diisikan. Selanjutnya Terdakwa menaruh taruhan dengan minimal taruhan sebesar Rp.800,- (delapan ratus rupiah) kemudian memilih permainan untuk dimainkan dan Terdakwa memilih jenis SLOT (PG SOFT) dengan nama permainan MAHJONG WAYS2, yang dalam permainan tersebut terdapat kolom dan baris yang ada gambar dan pada saat di klik akan memutar dan akan mengubah gambar Mayjong tersebut. Apabila terdapat gambar yang sama pada minimal 3(tiga) kolom yang bersebelahan maka menang dan akan dilipatgandakan nilai kemenangannya sesuai tingkat perkaliannya yang terdapat pada baris game. Hasil kemenangan tersebut akan otomatis masuk di saldo pada akun Terdakwa apabila kalah maka saldo Terdakwa otomatis berkurang sebesar sesuai nilai taruhan yang Terdakwa taruhkan dan jika Terdakwa menang Saldo tersebut dapat ditarik melalui akun rekening Bank sesuai yang terdaftar pada situs saat pendaftaran.
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Januari 2025 sekitar pukul 14.15 WIB Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian di di dalam area garasi PT. Sariadi, Kalianak barat No. 60, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan riwayat permainan judi online dengan uang sebagai taruhan pada 1 (satu) unit Handphone VIVO Y51 milik Terdakwa;
    • Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi Online MAHJONG WAYS2 dengan uang sebagai taruhan yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP.-----------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa ABD HALIM pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 14.15 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam area garasi PT. Sariadi, Kalianak barat No. 60, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang memeriksa dan mengadili, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bermula pada hari, tanggal dan waktu yang tidak Terdakwa ingat namun sekitar 3 bulan sebelum Terdakwa tertangkap Terdakwa mulai bermain Judi Online jenis slot dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone VIVO Y51 (V2030) Warna biru pada situs Situs WAYANG88. Selanjutnya Terdakwa membuat akun judi online tersebut menggunakan 1 (satu) unit HP Vivo Y51 dengan Username : MATAMU123 dan password salfiyah123. Kemudian Terdakwa melakukan Deposit dengan cara mengisi form yang telah tersedia dan mengisi besaran deposit yang diinginkan oleh Terdakwa dengan minimal deposit Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan nominal terbesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setelah berhasil maka saldo akan bertambah sesuai dengan yang diisikan. Selanjutnya Terdakwa menaruh taruhan dengan minimal taruhan sebesar Rp.800,- (delapan ratus rupiah) kemudian memilih permainan untuk dimainkan dan Terdakwa memilih jenis SLOT (PG SOFT) dengan nama permainan MAHJONG WAYS2, yang dalam permainan tersebut terdapat kolom dan baris yang ada gambar dan pada saat di klik akan memutar dan akan mengubah gambar Mayjong tersebut. Apabila terdapat gambar yang sama pada minimal 3(tiga) kolom yang bersebelahan maka menang dan akan dilipatgandakan nilai kemenangannya sesuai tingkat perkaliannya yang terdapat pada baris game. Hasil kemenangan tersebut akan otomatis masuk di saldo pada akun Terdakwa apabila kalah maka saldo Terdakwa otomatis berkurang sebesar sesuai nilai taruhan yang Terdakwa taruhkan dan jika Terdakwa menang Saldo tersebut dapat ditarik melalui akun rekening Bank sesuai yang terdaftar pada situs saat pendaftaran.
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Januari 2025 sekitar pukul 14.15 WIB Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian di di dalam area garasi PT. Sariadi, Kalianak barat No. 60, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan riwayat permainan judi online dengan uang sebagai taruhan pada 1 (satu) unit Handphone VIVO Y51 milik Terdakwa;
    • Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi Online MAHJONG WAYS2 dengan uang sebagai taruhan yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya