Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
409/Pid.B/2025/PN Sby | DUTA MELLIA, SH | DANNY MANOARFA bin HASAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 409/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 203A/M.5.10.3/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa ia Terdakwa DANNY MANOARFA BIN HASAN pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sekira pukul 13.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2020, bertempat di Jl. Café Excelso Ciputra World Surabaya Jl.Mayjen Sungkono Kav.87 Lt.3 Unit 60 Gunung sari ,Kec.Dukuhpakis,Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya , atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------- Berawal di awal bulan September 2020 yang tidak diingat lagi tanggal dan waktunya saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA berkenalan dengan terdakwa DANNY MANOARFA BIN HASAN melalui istrinya bernama VIVIN TRI ASTUTI selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sekira pukul 13.00 wib mengadakan pertemuan antara terdakwa dengan saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA,saksi VIVIN TRI ASTUTI dan saksi GRACE NATALIE di Café Excelso Ciputra World Surabaya Jl.Mayjen Sungkono Kav.87 Lt.3 Unit 60 Gungsari Kec. Dukuhpakis,Surabaya untuk membahas usaha pengurusan izin pembuatan agen LPG di kota Mojokerto dengan memberikan gambaran usaha dan keuntungan serta besarnya modal dengan keuntungan 30 ?ri keuntungan yang ada disetiap bulannya dalam waktu 3(tiga) tahun sesuai perjanjian sehingga dibuatkan perjanjian namun saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA harus melakukan transfer dana /uang masuk Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) agar ijin tersebut segera keluar dengan terdakwa mengatakan “IZIN TERKAIT PENJUALAN LPG DI MOJOKERTO SUDAH DIURUS TINGGAL JADI SAJA “ serta juga mengatakan “ UNTUK LAHAN SUDAH DISURVEI OLEH PIHAK PERTAMINA DAN DISETUJUI” serta “ KEUNTUNGAN 30 ?LAM SEBULAN BISA MENCAPAI SEKITAR RP.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dan “SEBELUM HARI JUMAT(pertemuan hari senin dan sebelum perjanjian) HARUS ADA UANG MASUK Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) AGAR IJIN TERSEBUT SEGERA DIKELUARKAN” sehingga saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA mempercayai dan melakukan transfer Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) secara bertahap yaitu ; ------- Bahwa selanjutnya dibulan Januari 2021 yang tidak ingat tanggal dan waktunya terdakwa meminta kembali uang sebesar Rp.270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) untuk pengurusan ijin sudah selesai namun kurang biayanya sehingga saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA mempercayai kembali untuk melakukan transfer pada tanggal 22 Januari 2021 Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dari bank BNI No.Rekening 8155310008 an.DIAR KUSUMA PUTRA dengan tujuan Bank BNI No.Rekening 0906718354 an.GRACE NATALIA dan pada tanggal 26 Januari 2021 saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA dari Bank Mandiri No.Rekening 1420011999777 AN.DIAR KUSUMA PUTRA dengan tujuan bank Mandiri No.Rekening 157006973920 an.DANNY MANOARFA namun setelah 3(tiga) bulan saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA menanyakan kembali bagaimana Izin LPG tersebut namun terdakwa menjanjikan akan selesai namun kenyataannya hingga perjanjian berakhir izin dan usaha tersebut tidak pernah berjalan dan tidak pernah ada izin dibuat di kota Mojokerto namun oleh terdakwa keseluruhan uang saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA digunakan untuk pengurusan izin di kota Depok pada tanggal 02 April 2023 dengan nomor : 844/PND600000/2023-S3 tanpa sepengetahuan dari saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA dikarenakan terdakwa kesulitan dana untuk melakukan pengurusan uang. ------- Bahwa selanjutnya saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA dibulan Oktober 2022 yang tidak ingat lagi tanggalnya meminta uangnya untuk dikembalikan karena usaha tersebut tidak ada kepada terdakwa dan oleh terdakwa saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA diberikan cek dengan no.IR 030577 Nominal Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dan cek No.IR 030576 nominal Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) milik AN.GRACE NATALIA tertanggal 19 September 2022 untuk mengembalikan modal yang sudah diberikan namun pada tanggal 15 Februari 2023 terhadap 2(cek) tersebut dicairkan di Bank BCA Cab. Nginden Surabaya dengan keterangan ditolak karena dana tidak cukup sehingga saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA mengalami kerugian sebesar Rp.980.000.000 (Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) ,sehingga saksi korvan DIAR KUSUMA PUTRA melakukan 2(dua) kali somasi tertanggal 16 Oktober 2023 dan tanggal 20 Oktober 2023 terhadap terdakwa namun oleh terdakwa tidak pernah sekali ditanggapi selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian. ------- Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.980.000.000- (Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP ------------------ Bahwa ia Terdakwa DANNY MANOARFA BIN HASAN pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sekira pukul 13.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2020, bertempat di Jl. Café Excelso Ciputra World Surabaya Jl.Mayjen Sungkono Kav.87 Lt.3 Unit 60 Gunung sari ,Kec.Dukuhpakis,Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang laib dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan.Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------- Berawal di awal bulan September 2020 yang tidak diingat lagi tanggal dan waktunya saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA berkenalan dengan terdakwa DANNY MANOARFA BIN HASAN melalui istrinya bernama VIVIN TRI ASTUTI selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sekira pukul 13.00 wib mengadakan pertemuan antara terdakwa dengan saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA,saksi VIVIN TRI ASTUTI dan saksi GRACE NATALIE di Café Excelso Ciputra World Surabaya Jl.Mayjen Sungkono Kav.87 Lt.3 Unit 60 Gungsari Kec. Dukuhpakis,Surabaya untuk membahas usaha pengurusan izin pembuatan agen LPG di kota Mojokerto dengan memberikan gambaran usaha dan keuntungan serta besarnya modal dengan keuntungan 30 ?ri keuntungan yang ada disetiap bulannya dalam waktu 3(tiga) tahun sesuai perjanjian sehingga dibuatkan perjanjian namun saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA harus melakukan transfer dana /uang masuk Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) agar ijin tersebut segera keluar dengan terdakwa mengatakan “IZIN TERKAIT PENJUALAN LPG DI MOJOKERTO SUDAH DIURUS TINGGAL JADI SAJA “ serta juga mengatakan “ UNTUK LAHAN SUDAH DISURVEI OLEH PIHAK PERTAMINA DAN DISETUJUI” serta “ KEUNTUNGAN 30 ?LAM SEBULAN BISA MENCAPAI SEKITAR RP.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dan “SEBELUM HARI JUMAT(pertemuan hari senin dan sebelum perjanjian) HARUS ADA UANG MASUK Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) AGAR IJIN TERSEBUT SEGERA DIKELUARKAN” sehingga saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA mempercayai dan melakukan transfer Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) secara bertahap yaitu ; ------- Bahwa selanjutnya dibulan Januari 2021 yang tidak ingat tanggal dan waktunya terdakwa meminta kembali uang sebesar Rp.270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) untuk pengurusan ijin sudah selesai namun kurang biayanya sehingga saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA mempercayai kembali untuk melakukan transfer pada tanggal 22 Januari 2021 Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dari bank BNI No.Rekening 8155310008 an.DIAR KUSUMA PUTRA dengan tujuan Bank BNI No.Rekening 0906718354 an.GRACE NATALIA dan pada tanggal 26 Januari 2021 saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA dari Bank Mandiri No.Rekening 1420011999777 AN.DIAR KUSUMA PUTRA dengan tujuan bank Mandiri No.Rekening 157006973920 an.DANNY MANOARFA namun setelah 3(tiga) bulan saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA menanyakan kembali bagaimana Izin LPG tersebut namun terdakwa menjanjikan akan selesai namun kenyataannya hingga perjanjian berakhir izin dan usaha tersebut tidak pernah berjalan dan tidak pernah ada izin dibuat di kota Mojokerto namun oleh terdakwa keseluruhan uang saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA digunakan untuk pengurusan izin di kota Depok pada tanggal 02 April 2023 dengan nomor : 844/PND600000/2023-S3 tanpa sepengetahuan dari saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA dikarenakan terdakwa kesulitan dana untuk melakukan pengurusan uang. ------- Bahwa selanjutnya saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA dibulan Oktober 2022 yang tidak ingat lagi tanggalnya meminta uangnya untuk dikembalikan karena usaha tersebut tidak ada kepada terdakwa dan oleh terdakwa saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA diberikan cek dengan no.IR 030577 Nominal Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dan cek No.IR 030576 nominal Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) milik AN.GRACE NATALIA tertanggal 19 September 2022 untuk mengembalikan modal yang sudah diberikan namun pada tanggal 15 Februari 2023 terhadap 2(cek) tersebut dicairkan di Bank BCA Cab. Nginden Surabaya dengan keterangan ditolak karena dana tidak cukup sehingga saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA mengalami kerugian sebesar Rp.980.000.000 (Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) ,sehingga saksi korvan DIAR KUSUMA PUTRA melakukan 2(dua) kali somasi tertanggal 16 Oktober 2023 dan tanggal 20 Oktober 2023 terhadap terdakwa namun oleh terdakwa tidak pernah sekali ditanggapi selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian. ------- Bahwa benar perjanjian pada tanggal 15 Oktober 2020 dengan rincian biaya modal sebesar Rp.2.000.000.000 ,- (dua milyar rupiah) dan saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA mendapatkan keuntungan 30 % sekitar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) setiap bulannya dan dikenakan biaya Rp.500.000.000 ,- (lima ratus juta rupiah) serta perjanjian tersebut antara saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA dan PT.SEKAWAN AMANAH SEJAHTERA namun terdakwa tidak mendapatkan kuasa dari sdr. TJANDRA WIBOWO Direktur PT.SEKAWAN AMANAH SEJAHTERA pada tanggal 15 Oktober 2020 jadi belum ada ikatan perjanjian hanya menunjukan draft perjanjian agar saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA percaya. ------- Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban DIAR KUSUMA PUTRA mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.980.000.000- (Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP ------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |