Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
----------- Bahwa terdakwa MUJIONO Bin SUPENO pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Jl. Bratang Gede 3 – E No.15 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya suatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.—--------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa MUJIONO Bin SUPENO pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Jl. Bratang Gede 3 – E No.15 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi DEDY TRIYANTO dan saksi FRBIAN LASADEWA anggota Polsek Wonokromo Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah kost bratang tempat tinggal terdakwa MUJIONO bin SUPENO sering dilakukan permainan judi Online atas informasi tersebut saksi DEDY TRIYANTO dan Tim melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB pada saat terdakwa berada di “D’Coffe Cup Gunung Anyar” Jl. Gunung Anyar Timur dilakukan penangkapan dan setelah diperiksa di dalam HP terdakwa ditemukan permainan perjudian Online jenis judi “REJEKI BET MAHJONG” menggunakan sarana berua HP Merk VIVO Y17S milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian online tersebut dengan cara awalnya terdakwa terlebihdahulu TOP UP menggunakan aplikasi DANA milik temanya yang bernama GELORA SAMUDRANT DHINEGARA dengan nomor 081770093202 kemyudian masuk melalui aplikasi “REJEKI BET” yang didonwnload ATAU DIUNDUH MELALUI GOOGLE Chrome dan melakukan pencarian “RejekiBet.com”
- Bahwa setelah itu terdakwa masuk ke situs Judi Online “REJEKI BET” lalu terdakwa Log in atau masuk dengan nomor 0881026249382 atas nama pengguna “Muji” dengan kata sandi “Muzzy1927” namun sebelum bermaian terlebih dahulu mendeposit sejumlah uang minimal Rp.50.000,- hingga Rp.100.000,- , setelah itu terdakwa memilih Jenis Judi Slot “Rejeki Bet” dan memilih jenuis permainan MAHYONG dan melakukan Spin satuan dengan memasang bet atau taruhan sebesar Rp.1000,- sampai Rp.5.000,-
- Bahwa terdakwa dalam bermai judi online tidak mempunyai keahlian khusus tapi hanya untung untungan saja serta tidak ada ijin dari yang berwenang.-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1
KUHP.-------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MUJIONO Bin SUPENO pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Jl. Bratang Gede 3 – E No.15 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “dengan sengaja dan tampa hak mendistribusikan, mentrasmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi DEDY TRIYANTO dan saksi FRBIAN LASADEWA anggota Polsek Wonokromo Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah kost bratang tempat tinggal terdakwa MUJIONO bin SUPENO sering dilakukan permainan judi Online atas informasi tersebut saksi DEDY TRIYANTO dan Tim melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB pada saat terdakwa berada di “D’Coffe Cup Gunung Anyar” Jl. Gunung Anyar Timur dilakukan penangkapan dan setelah diperiksa di dalam HP terdakwa ditemukan permainan perjudian Online jenis judi “REJEKI BET MAHJONG” menggunakan sarana berua HP Merk VIVO Y17S milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian online tersebut dengan cara awalnya terdakwa terlebihdahulu TOP UP menggunakan aplikasi DANA milik temanya yang bernama GELORA SAMUDRANT DHINEGARA dengan nomor 081770093202 kemyudian masuk melalui aplikasi “REJEKI BET” yang didonwnload ATAU DIUNDUH MELALUI GOOGLE Chrome dan melakukan pencarian “RejekiBet.com”
- Bahwa setelah itu terdakwa masuk ke situs Judi Online “REJEKI BET” lalu terdakwa Log in atau masuk dengan nomor 0881026249382 atas nama pengguna “Muji” dengan kata sandi “Muzzy1927” namun sebelum bermaian terlebih dahulu mendeposit sejumlah uang minimal Rp.50.000,- hingga Rp.100.000,- , setelah itu terdakwa memilih Jenis Judi Slot “Rejeki Bet” dan memilih jenuis permainan MAHYONG dan melakukan Spin satuan dengan memasang bet atau taruhan sebesar Rp.1000,- sampai Rp.5.000,-
- Bahwa terdakwa dalam bermai judi online tidak mempunyai keahlian khusus tapi hanya untung untungan saja serta tidak ada ijin dari yang berwenang.-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE.------------------------------------------------------------ |