Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
996/Pid.Sus/2025/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. RIZKI RAMADHAN Bin SUWANDI (Alm) Alias CAPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 996/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2584/M.5.43/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI RAMADHAN Bin SUWANDI (Alm) Alias CAPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Ia Terdakwa RIZKI RAMADHAN Bin SUWANDI Alias CAPI, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di ruamah yang beralamat di Jalan Sidorukun 2/28 RT.008 RW.001 Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sejak bulan Januari tahun 2025 Terdakwa mengenal sdr. RUDI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polsek Sukomanunggal Nomor : DPO/01/III/2025 TANGGAL 12 Maret 2025), dalam hal transaksi jual beli narkotika jenis shabu, Kemudian pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari sdr. RUDI dengan cara awalnya berkomunikasi melalui telfon menyampaikan kebutuhan narkotika jenis sabu yakni sebanyak 1 (Satu) gram dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang telah dibayar lunas pada saat Terdakwa mengambil pesanan ke daerah dupak rukun gang 3 kota Surabaya.
  • Selanjutnya narkotika jenis sabu yang dibeli tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumahnya untuk dibagi menjadi beberapa bungkus plastik kecil menggunakan timbangan dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada pembeli yang datang langsung kerumah Terdakwa, guna mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap gramnya.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira jam 07.00 WIB, saksi DANNY INDRA H, S.H. dan saksi RENDY KURNIAWAN merupakan anggota kepolisian RI yang bertugas di Polsek Sukomanunggal atas dasar informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika yang diterima oleh, selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan Terdakwa yang diduga telah melakukan tindak  pidana narkotika bertempat di rumahnya yang beralamat di Jl. Sidorukun 2/28, Rt. 008, Rw. 001, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, lalu dari hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup petugas kepolisian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak  10 (sepuluh) poket kecil dengan berat yang bervariasi dengan berat total Netto ± 0, 931 gram. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01630/NNF/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 03241/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 051 gram;
  2. 03242/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 048 gram;
  3. 03243/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 103 gram;
  4. 03244/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 075 gram;
  5. 03245/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 074 gram;
  6. 03246/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 143 gram;
  7. 03247/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 160 gram;
  8. 03248/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 076 gram;
  9. 03249/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 118 gram;
  10. 03250/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 083 gram.

dengan berat total ± 0,931 gram

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03241/2025/NNF s.d  03250/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa barang bukti :

  1. 03241/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 031 gram;
  2. 03242/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 028 gram;
  3. 03243/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 083 gram;
  4. 03244/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 055 gram;
  5. 03245/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 054 gram;
  6. 03246/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 124 gram;
  7. 03247/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 140 gram;
  8. 03248/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 055 gram;
  9. 03249/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 098 gram;
  10. 03250/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 063 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi  perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Ia Terdakwa RIZKI RAMADHAN Bin SUWANDI Alias CAPI, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di ruamah yang beralamat di Jalan Sidorukun 2/28 RT.008 RW.001 Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkar, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira jam 07.00 WIB, saksi DANNY INDRA H, S.H. dan saksi RENDY KURNIAWAN merupakan anggota kepolisian RI yang bertugas di Polsek Sukomanunggal atas dasar informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika yang diterima oleh, selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan Terdakwa yang diduga telah melakukan tindak  pidana narkotika bertempat di rumahnya yang beralamat di Jl. Sidorukun 2/28, Rt. 008, Rw. 001, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, lalu dari hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup petugas kepolisian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak  10 (sepuluh) poket kecil dengan berat yang bervariasi dengan berat total Netto ± 0, 931 gram. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01630/NNF/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 03241/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 051 gram;
  2. 03242/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 048 gram;
  3. 03243/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 103 gram;
  4. 03244/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 075 gram;
  5. 03245/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 074 gram;
  6. 03246/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 143 gram;
  7. 03247/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 160 gram;
  8. 03248/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 076 gram;
  9. 03249/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 118 gram;
  10. 03250/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 083 gram.

dengan berat total ± 0,931 gram

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03241/2025/NNF s.d  03250/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa barang bukti :

  1. 03241/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 031 gram;
  2. 03242/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 028 gram;
  3. 03243/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 083 gram;
  4. 03244/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 055 gram;
  5. 03245/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 054 gram;
  6. 03246/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 124 gram;
  7. 03247/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 140 gram;
  8. 03248/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 055 gram;
  9. 03249/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 098 gram;
  10. 03250/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 063 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya