Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan 1 Unit Freight Lift Kapasitas 3000kg 4/4/4, 1 Unit Freight Lift Kapasitas 3000kg 5/5/6, 1 Unit Freight Lift Kapasitas 3000kg 5/5/6 Dengan Merek Glarie Antara PT. LBM Energi Baru Indonesia dengan PT. Symaxindo Sinergy Elevator Nomor 483/KONTRAK-SSE/XI/2023 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berlaku mengikat ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 277.888.500,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) kepada Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
- 1 (satu) Unit Freight Lift Kapasitas 3000kg, 4/4/4 (4 lantai, 4 stop, 4 pintu) merek Glarie
- 2 (dua) Unit Freight Lift Kapasitas 3000kg, 5/5/6 (5 lantai, 5 stop, 6 pintu) merek Glarie;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan apabila Tergugat lalai untuk menjalankan putusan ini ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun perlawanan pihak ketiga (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
|