Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
26/Pid.S/2020/PN Sby | I GEDE WILLY PRAMANA, SH | AHMAD HIDAYAT BIN MOCH. HASAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pid.S/2020/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Mei 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3099/M.5.43/EOH.2/05/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa AHMAD HIDAYAT BIN MOCH HASAN pada hari Jumat Tanggal 20 Maret 2020 sekira jam 03.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di depan Ramayana Krian Sidoarjo atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini akan tetapi Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni Pengadilan Negeri Surabaya, sesuai ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.----- -------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------------- KEDUA -------- Bahwa terdakwa AHMAD HIDAYAT BIN MOCH HASAN pada hari Jumat Tanggal 20 Maret 2020 sekira jam 03.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di depan Ramayana Krian Sidoarjo atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini akan tetapi Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni Pengadilan Negeri Surabaya, sesuai ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |