Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.S/2020/PN Sby I GEDE WILLY PRAMANA, SH AHMAD HIDAYAT BIN MOCH. HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 26/Pid.S/2020/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-3099/M.5.43/EOH.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1I GEDE WILLY PRAMANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD HIDAYAT BIN MOCH. HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AHMAD HIDAYAT BIN MOCH HASAN pada hari Jumat Tanggal 20 Maret 2020 sekira jam 03.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di depan Ramayana Krian Sidoarjo atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini akan tetapi Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni Pengadilan Negeri Surabaya, sesuai ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 sekira jam 03.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr.MARJUNI (DPO) di depan Ramayana Krian Sidoarjo, kemudian sdr.MARJUNI meminta terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna hitam Nopol S-3975-NAL Noka MH1JM4110KK309606 Nosin JM41E1310243 tanpa bukti kepemilikan yang sah  kepada seseorang yang telah menunggu di Kalianget Sumenep Madura
  • Bahwa terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr.MARJUNI pada saat mengantarkan sepeda motor tanpa bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah ke kalianget sumenep Madura;
  • Bahwa terdakwa menggunakan uang tersebut untuk memenuhi keperluan pribadinya;
  • Bahwa terdakwa mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna hitam nopol S-3975-NAL Noka MH1JM4110KK309606 Nosin JM41E1310243 tersebut adalah hasil dari kejahatan yang telah dilakukan oleh sdr.MARJUNI karena sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SAMSUL ARIP mengalami kerugian sebesar ± Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.-----

-------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------------

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa AHMAD HIDAYAT BIN MOCH HASAN pada hari Jumat Tanggal 20 Maret 2020 sekira jam 03.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di depan Ramayana Krian Sidoarjo atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini akan tetapi Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni Pengadilan Negeri Surabaya, sesuai ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 sekira jam 03.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr.MARJUNI (DPO) di depan Ramayana Krian Sidoarjo, kemudian sdr.MARJUNI meminta terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna hitam Nopol S-3975-NAL Noka MH1JM4110KK309606 Nosin JM41E1310243 tanpa bukti kepemilikan yang sah  kepada seseorang yang telah menunggu di Kalianget Sumenep Madura
  • Bahwa terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr.MARJUNI pada saat mengantarkan sepeda motor tanpa bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah ke kalianget sumenep Madura;
  • Bahwa terdakwa menggunakan uang tersebut untuk memenuhi keperluan pribadinya;
  • Bahwa terdakwa mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna hitam nopol S-3975-NAL Noka MH1JM4110KK309606 Nosin JM41E1310243 tersebut adalah hasil dari kejahatan yang telah dilakukan oleh sdr.MARJUNI karena sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SAMSUL ARIP mengalami kerugian sebesar ± Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya