Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya .
- Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar .
- Menyatakan hukum bahwa objek hak tanggugan berupa 2 (dua) bidang tanah dan bangunan yang masing-masing sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 3650, Seluas 401 M2 atas nama Yandi Dharmawan yang terletak di Kelurahan Jeruk, Kecamtan Lakarsantri, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 3652, Seluas : 28 M2 atas nama Yandi Dharmawan yang terletak di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, terletak di Jalan Bukit Telaga Golf Cluster Stamford Place Blok TE 3 Nomor 24, Surabaya. adalah MILIK PELAWAN sebagai Jaminan Kredit.
- Menyatakan hukum bahwa Penetapan Eksekusi Nomor : 94/Pdt.Eks.RL/2024/PN. Sby tanggal 11 Desember 2024 yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tidak dapat dijalankan karena bertentangan dengan Undang-undang.
- Menyatakan hukum bahwa Penetapan Eksekusi Nomor : 94/Pdt.Eks.RL/2024/PN. Sby tertanggal 11 Desember 2024 yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya adalah TIDAK SAH.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERLAWAN.
|