Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby Ben McCulloch Trayner PT Brow Bros Lombok Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 28/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ben McCulloch Trayner
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ekhsandi Haznam S.H,M.H.Ben McCulloch Trayner
Termohon
NoNama
1PT Brow Bros Lombok
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.       Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;

 

2.       Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Brow Bros Lombok dengan segala akibat hukumnya;

 

3.       Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk mengawasi seluruh proses PKPU Termohon PKPU;

 

Menunjuk dan mengangkat:

 

  • Ryan Tampubolon, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-41.AH.04.05-2023 tertanggal 30 Mei 2023 beralamat kantor di Daniel Setyonegoro & Partners, Gedung Office 8, Lantai 19, Jalan Senopati Nomor 8B.

 

selaku Pengurus dalam proses PKPU Termohon PKPU;

 

4.       Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak