| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa AHMAD SULTAN HANAFI BIN IMAM HANAFI pada hari kamis tanggal 07 Agustus 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di warung kopi Jl Sepanjang Kab.Sidoarjo atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni Saksi Nurokhim,SH dan Saksi Danyon Rahardian beralamat di Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah melakukan perbuatan” “telah melakukan perbuatan” dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 Terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit handphone Samsung Galaxy J4 warna hitam dengan nomor 085775509960 mengakses permainan judi di situs www.dewi11.com setelah itu Terdakwa memasukkan username Sultan0102 dan password Sultan14# kemudian Terdakwa mendeposit uang taruhan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan Qris E-wallet Gopay dengan nomor 085775509960 , setelah itu Terdakwa memilih permainan “Slot Pragmatic” dan memasang nominal taruhan yaitu sebesar Rp 400,-(empat ratus rupiah) s/d Rp 800,-(delapan ratus rupiah) per putaran lalu menekan tombil SPIN kemudian menunggu permainan berlangsung . Apabila ada gambar yang sama dalam satu kolom atau satu baris maka terdakwa dinyatakan menang dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang jumlah deposit yang telah terdakwa setorkan sebesar jumlah taruhan terdakwa dikalikan dengan banyaknya putaran. Dan apabila terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk ke E-wallet Gopay dengan nomor 085775509960 yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya.
- Bahwa Terdakwa sudah pernah withdraw uang kemenangan kurang lebih sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), uang tersebut Terdakwa gunakan untuk menambah memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 23.30 wib bertempat di Jl Sikatan No. 1 Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Nurokhim,SH dan Saksi Danyon Rahardian yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa menggunakan 1(satu) unit handphone Samsung Galaxy J4 warna hitam dengan nomor 085775509960 milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa AHMAD SULTAN HANAFI BIN IMAM HANAFI pada hari kamis tanggal 07 Agustus 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di warung kopi Jl Sepanjang Kab.Sidoarjo atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni Saksi Nurokhim,SH dan Saksi Danyon Rahardian beralamat di Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah melakukan perbuatan” “telah melakukan perbuatan” dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 Terdakwa mengakses permainan judi di situs www.dewi11.com setelah itu Terdakwa memasukkan username Sultan0102 dan password Sultan14# kemudian Terdakwa mendeposit uang taruhan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan Qris E-wallet Gopay dengan nomor 085775509960, setelah itu Terdakwa memilih permainan judi “Slot Pragmatic” dan memasang nominal taruhan yaitu sebesar Rp 400,-(empat ratus rupiah) s/d Rp 800,-(delapan ratus rupiah) per putaran lalu menekan tombil SPIN kemudian menunggu permainan berlangsung. Apabila ada gambar yang sama dalam satu kolom atau satu baris maka terdakwa dinyatakan menang dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang jumlah deposit yang telah terdakwa setorkan sebesar jumlah taruhan terdakwa dikalikan dengan banyaknya putaran. Dan apabila terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk ke E-wallet Gopay dengan nomor 085775509960 yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya.
- Bahwa Terdakwa sudah pernah withdraw uang kemenangan kurang lebih sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), uang tersebut Terdakwa gunakan untuk menambah memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 23.30 wib bertempat di Jl Sikatan No. 1 Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Nurokhim,SH dan Saksi Danyon Rahardian yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa menggunakan 1(satu) unit handphone Samsung Galaxy J4 warna hitam dengan nomor 085775509960 milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) Ke 2 KUHP. ---
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa AHMAD SULTAN HANAFI BIN IMAM HANAFI pada hari kamis tanggal 07 Agustus 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di warung kopi Jl Sepanjang Kab.Sidoarjo atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni Saksi Nurokhim,SH dan Saksi Danyon Rahardian beralamat di Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah melakukan perbuatan” “telah melakukan perbuatan” “menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 Terdakwa memainkan judi jenis “Slot Pragmatic” kemudian melakukan deposit sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan memasang nominal taruhan yaitu sebesar Rp 400,-(empat ratus rupiah) s/d Rp 800,-(delapan ratus rupiah) per putaran lalu menekan tombil SPIN kemudian menunggu permainan berlangsung. Apabila ada gambar yang sama dalam satu kolom atau satu baris maka terdakwa dinyatakan menang dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang jumlah deposit yang telah terdakwa setorkan sebesar jumlah taruhan terdakwa dikalikan dengan banyaknya putaran. Dan apabila terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk ke E-wallet Gopay dengan nomor 085775509960.
- Bahwa Terdakwa sudah pernah withdraw uang kemenangan kurang lebih sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), uang tersebut Terdakwa gunakan untuk menambah memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 23.30 wib bertempat di Jl Sikatan No. 1 Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Nurokhim,SH dan Saksi Danyon Rahardian yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa menggunakan 1(satu) unit handphone Samsung Galaxy J4 warna hitam dengan nomor 085775509960 milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.--- |