Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Sby Dr. RACHMAT SUHARTO, S.E.,S.H.,M.Kn DINI ANDRIANI, S.H., M.Kn. Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. RACHMAT SUHARTO, S.E.,S.H.,M.Kn
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indawati, SH., MHDr. RACHMAT SUHARTO, S.E.,S.H.,M.Kn
Tergugat
NoNama
1DINI ANDRIANI, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.600.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya”;
  2. “Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata”;
  3. “Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara langsung, seketika, dan sekaligus sejak setelah putusan ini diucapkan dengan rincian sebagai berikut :
    • Kerugian Materil sebesar Rp. 11.600.000,00 (Sebelas Juta Enam

Ratus Ribu Rupiah).

  1. “Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan sepeda motor bernomor polisi L-3423-LI beserta STNK asli kepada PENGGUGAT sampai dengan TERGUGAT membayar lunas kerugian materil sebesar Rp. 11.600.000,00 (Sebelas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT;
  2. “Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini”;
  3. “Mewajibkan TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini”;
  1. “Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini”;
  2. “Menyatakan putusan dalam perkara ini agar dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet/ perlawanan”;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak