Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
565/Pdt.G/2025/PN Sby WINDA FEBRIANI, S.H.,M.Kn. Ketua Majelis Pengawas Notaris Wilayah Provinsi Jawa Timur C.q. Ketua Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Nomor: M.02/Reg.Pkr/MPW Prov Jawa Timur/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 565/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WINDA FEBRIANI, S.H.,M.Kn.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Sandhi Wibisono SH MHWINDA FEBRIANI, S.H.,M.Kn.
Tergugat
NoNama
1Ketua Majelis Pengawas Notaris Wilayah Provinsi Jawa Timur C.q. Ketua Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Nomor: M.02/Reg.Pkr/MPW Prov Jawa Timur/III/2025 tanggal 5 Maret 2025
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum terhadap surat-surat Tergugat yang ditujukan kepada Penggugat, yaitu:
  1. Surat Majelis Pengawas Notaris Wilayah Jawa Timur Nomor: UM.MPWN Prov. Jatim.04.25-34 tertanggal 17 April 2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Mustiqo Vitra Ardhiansyah;
  2. Surat Majelis Pengawas Notaris Wilayah Jawa Timur Nomor: UM.MPWN Prov. Jatim.05.25-42 tertanggal 6 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Mustiqo Vitra Ardhiansyah;
  3. Surat Majelis Pengawas Notaris Wilayah Jawa Timur Nomor: UM.MPWN Prov. Jatim.05.25-44 tertanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Mustiqo Vitra Ardhiansyah;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat yakni kerugian yang nyata diderita/dialami Penggugat dan kerugian immateriil yang seluruhnya sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan seketika sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap;

6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai secara nyata dilaksanakan Tergugat;

7.Menyatakan putusan dalam gugatan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);

8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak