| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Ia Para Terdakwa WAHID Als BOHET Bin SAMSUL dan Terdakwa RIFIN Bin MU’JIZET, pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan Kantor Samsat yang beralamat di Jl. Kedung Cowek Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram ”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa WAHID Als BOHET Bin SAMSUL meminta tolong kepada terdakwa RIFIN Bin MU’JIZET untuk membeli narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram kepada kenalannya yang bernama TOYIB (DPO), kemudian Terdakwa WAHID Als BOHET Bin SAMSUL memberikan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Terdakwa RIFIN Bin MU’JIZET kemudian terdakwa RIFIN Bin MU’JIZET menghubungi TOYIB (DPO) dengan nomor 085975462279 dengan inti pembicaraan memesan sabu sebanyak 5 (lima) gram, dan dijawab ”ok” ditunggu di tempat biasanya di depan Gang 5 Wonokusumo Kota Surabaya kemudian sekitar jam 21.45 WIB Terdakwa RIFIN Bin MU’JIZET pergi untuk menemui TOYIB (DPO).
- Bahwa sekira jam 20.00 WIB terdakwa RIFIN Bin MU’JIZET sampai di lokasi yang disepakati kemudian menghubungi TOYIB (DPO), tidak lama kemudian TOYIB (DPO) tiba di lokasi lalu memberikan 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sesuai pesanan terdakwa RIFIN Bin MU’JIZET, lalu Terdakwa RIFIN Bin MU’JIZET menyerahkan uang pembayaran. Kemudian Terdakwa RIFIN Bin MU’JIZET kembali ke tempat tinggal WAHID Als BOHET Bin SAMSUL untuk menyerahkan narkotika jenis sabu pesananannya.
- Bahwa sekira jam 22.15 WIB Terdakwa RIFIN Bin MU’JIZET tiba di kediaman Terdakwa WAHID Als BOHET Bin SAMSUL, lalu memberikan 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, kemudian sebelum sabu tersebut dijual kepada pembeli dicubit/diambil sedikit oleh Terdakwa WAHID Als BOHET Bin SAMSUL untuk dikonsumsi bersama dengan cara dihisap masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali sedotan, setelah selesai narkotika jenis sabu tersebut kembali dibungkus dengan tisu oleh Terdakwa RIFIN Bin MU’JIZET untuk diserahkan kepada Terdakwa WAHID Als BOHET Bin SAMSUL.
- Bahwa sekitar jam 00.15 WIB Terdakwa RIFIN Bin MU’JIZET bersama dengan Terdakwa WAHID Als BOHET Bin SAMSUL pergi menuju depan kantor Samsat yang beralamat di Jl. Kedung Cowek Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya untuk menemui pembeli yang telah janjian dengan Terdakwa WAHID Als BOHET Bin SAMSUL, namun tiba-tiba datang petugas kepolisian yang mengenakan pakaian bebas dan mengaku dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan Terdakwa WAHID Als BOHET Bin SAMSUL ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk oppo dengan nomor SIM 083823751253 tepatnya dalam saku celana depan sebelah kanan, sedangkan terhadap Terdakwa RIFIN Bin MU’JIZET dari hasil penggeledahan badan ditemykan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih ± 5, 117 (lima koma seratus tujuh belas) gram, yang dibungkus kertas tisu ditemukan ada di genggaman tangan Terdakwa RIFIN Bin MU’JIZET dan 1 (Satu) unit HP Samsung warna putih dengan nomor SIM 08783698874 berada dalam saku celana depan kanan yang digunakan sebagai alat komunikasi. Selanjutnya terhadap para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa WAHID Als BOHET Bin SAMSUL memberikan upah kepada terdakwa RIFIN Bin MU’JIZET dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) s.d Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) karena telah membelikan sabu dari sdr. TOYIB (DPO) dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya, dan keuntungan Terdakwa WAHID Als BOHET Bin SAMSUL menjual sabu sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01972/NNF/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI,S.Farm.,Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 05228/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 5, 117 gram;
dengan berat netto total ± 5, 117 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05228/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sisa barang bukti :
- 05228/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 5, 096 gram;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Ia Para Terdakwa WAHID Als BOHET Bin SAMSUL dan Terdakwa RIFIN Bin MU’JIZET, pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan Kantor Samsat yang beralamat di Jl. Kedung Cowek Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh saksi AMUJI dan Saksi ANDHIKA A.P yang merupakan petugas kepolisian yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Jatim terkait peredaran gelap narkotika, selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan hasilnya mengarah kepada para Terdakwa, lalu pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira jam 00.30 WIB bertempat di depan kantor Samsat yang beralamat di Jl. Kedung Cowek Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, berhasil mengamankan para Terdakwa yang sedang menunggu di pinggir jalan, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan Terdakwa WAHID Als BOHET Bin SAMSUL ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk oppo dengan nomor SIM 083823751253 tepatnya dalam saku celana depan sebelah kanan, sedangkan terhadap Terdakwa RIFIN Bin MU’JIZET dari hasil penggeledahan badan ditemykan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih ± 5, 117 (lima koma seratus tujuh belas) gram, yang dibungkus kertas tisu ditemukan ada di genggaman tangan Terdakwa RIFIN Bin MU’JIZET dan 1 (Satu) unit HP Samsung warna putih dengan nomor SIM 08783698874 berada dalam saku celana depan kanan yang digunakan sebagai alat komunikasi. Selanjutnya terhadap para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01972/NNF/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI,S.Farm.,Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 05228/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 5, 117 gram;
dengan berat netto total ± 5, 117 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05228/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sisa barang bukti :
05228/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 5, 096 gram.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |