Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
585/Pdt.G/2025/PN Sby MOCHAMAD ALI PT. SEGAR JAYA MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 585/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOCHAMAD ALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1THOMYSON ALFRED NANLOHY, SHMOCHAMAD ALI
Tergugat
NoNama
1PT. SEGAR JAYA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;

3- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas bangunan milik Tergugat terletak di Pusat Pergudangan Romokalisari Blok C No. 19-21 Romokali — SURABAYA atau dikenal sebagai gedung bangunan PT. SEGAR JAYA MANDIRI;

 

4, Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yang kesemuanya berjumlah sebesar Rp 1.010.692.500,- (satu milyar sepuluh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang harus dibayarkan kepada Penggugat secara tunai dan seketika sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan h ukum yang tetap;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per-hari kepada Penggugat, atas keterlambatan dan kelalaian melaksanakan pembayaran kerugian kepada Penggugat, yang dihitung sejak perkara ini mendapatkan putusan sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
  2. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat menjalankan putusan perkara ini;
  3. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak