Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat yang melakukan Pembayaran Upah tahun 2021, tahun 2022, dan tahun 2023 kepada Penggugat tidak sesuai UMK Kota Surabaya, tidak Membayar Uang Tunjangan Hari Raya (THR) adalah perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatige-daad) yang bertentangan dengan undang-undang Ketenagakerjaan.
- Menyatakan Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat telah terbukti memlakukan pembayaran Upah kepada Penggugat lebih rendah dari UMK Kota Surabaya terhitung sejak Februari Tahun 2021, tahun 2022 dan Tahun 2023;
- Menghukum Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat untuk membayar kekurangan atas upah Penggugat yang selama bekerja dibayar dibawah UMK Kota Surabaya terhitung sejak tahun Tahun 2021, tahun 2022 dan Tahun 2023, yang Totalnya Sebesar Rp. 60.451.022,5 (Terbilang: Enam Puluh Juta Empat ratus Lima Puluh Satu Ribu Lima Dua puluh dua koma Lima Rupiah)
- Menyatakan Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat terbukti tidak melakukan Pembayaran THR Idul fitri tahun 2022 dan Tahun 2023 Kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat Untuk Membayar THR Idul Fitri Kepada Penggugat yang jumlahnya Sebesar Rp. 8.900.958,38 (Terbilang: delapan juta sembilan ratus ribu sembilan ratus lima puluh delapan koma tiga puluh delapan rupiah ) dengan rincian sebagai berikut:
-
Uang Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 dan 2023
THR Keagamaan tahun 2022 = Rp. 4.375.479,19
THR Keagamaan tahun 2022 = Rp. 4.525.479,19 +
= Rp. 8.900.958,38
-
Menghukum Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat untuk membayar denda atas kekurangan Pembayaran upah sesuai UMK tahun 2021 sampai dengan 2023 dan Uang THR yang belum dibayar Pada tahun 2022 dan tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (2) undang-undang nomor 13 tahun 2003 Jo Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 61 Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan kepada Penggugat yang jumlahnya Rp. 34.675.990,5 (Terbilang tiga puluh empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu Sembilan ratus Sembilan puluh koma lima rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet atau kasasi dari Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari setiap kali lalai/terlambat memenuhi putusan ini, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan;
|