Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1250/Pid.Sus/2025/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH IQBAL TAUFIK BIN ABD RACHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1250/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 2409/M.5.10.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IQBAL TAUFIK BIN ABD RACHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

------ Bahwa ia terdakwa IQBAL TAUFIK BIN ABD RACHMAN,  pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari di tahun 2025, tepatnya di jalan akses Suramadu sisi Madura, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP PN Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili, "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I "  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai   berikut : -------  

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa dihubungi oleh Sdr. Dul (DPO) melalui pesan Whatsapp yang menanyakan dan menawari stok Narkotika jenis sabu pada terdakwa, kemudian terdakwa memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada Sdr. Dul dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang nantinya terdakwa akan dikabari lagi untuk mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu tersebut dimana, sekira pukul 18.30 Wib terdakwa diminta untuk mengambil Narkotika jenis sabu pesanan terdakwa yang diranjau di jalan akses Suramadu sisi Madura kemudian terdakwa mengambil ranjauan tersebut, setelah mendapatkan ranjauan tersebut terdakwa langsung membawa pulang Narkotika jenis sabu tersebut ke kost terdakwa di Jl. Kupang Krajan Gg.3 NO. 55 Kec. Sawahan Surabaya, kemudian terdakwa membagi menjadi 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu tersebut masing-masing seberat ½ (setengah) gram terdakwa jual kepada Sdr. Cristian dan ½ (setengah) gram terdakwa bawa sendiri, kemudian terdakwa membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa bagian untuk terdakwa jual kembali untuk 1 (satu) poket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan tersisa 5 (lima) poket Narkotika jenis sabu dan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa transfer kepada Sdr. Dul sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib tepatnya di Jl. Kupang Krajan Gg.3 NO. 55 Kec. Sawahan Surabaya petugas dari Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti :
  • 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,397 gram;
  • 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,014 gram;
  • 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,075 gram;
  • 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,162 gram;
  • 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,085 gram;
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik;
  • 2 (dua) pak plastik klip;
  • 2 (dua) skrop dari sedotan;
  • 1 (satu) buah tas tangan warna hitam;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Techno warna putih;
  • Uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribur  upiah)

Kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut;

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam menjual, membeli dan menea Narkotika jenis golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01882 / NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 yang ditanda tangani HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 04525 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,397 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 04526 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,014 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 04527 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,075 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 04528 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,162 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 04529/ 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,085 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------

 

Atau

 

Kedua

------ Bahwa ia terdakwa IQBAL TAUFIK BIN ABD RACHMAN, pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari di tahun 2025 tepatnya di rumah terdakwa di tepatnya di Jl. Kupang Krajan Gg.3 NO. 55 Kec. Sawahan Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “tanpa hak dan melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib tepatnya di Jl. Kupang Krajan Gg.3 NO. 55 Kec. Sawahan Surabaya petugas dari Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti :
  • 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,397 gram;
  • 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,014 gram;
  • 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,075 gram;
  • 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,162 gram;
  • 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,085 gram;
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik;
  • 2 (dua) pak plastik klip;
  • 2 (dua) skrop dari sedotan;
  • 1 (satu) buah tas tangan warna hitam;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Techno warna putih;
  • Uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribur  upiah)

Kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut;

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam menjual, membeli dan menea Narkotika jenis golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01882 / NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 yang ditanda tangani HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 04525 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,397 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 04526 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,014 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 04527 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,075 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 04528 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,162 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 04529/ 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,085 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 02544 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,072 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya