Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby 1.ADISTI PRATAMA FEREVALDY,S.H.
2.MAYANG RATNASARI, SH., MH
3.MAHARDIKA DARU PUTRA, S.H
YUSUF SYAFRIANZAH RACHMAN S.H. BIN SJAIFUR RACHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2531/M.5.45/Ft.1/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADISTI PRATAMA FEREVALDY,S.H.
2MAYANG RATNASARI, SH., MH
3MAHARDIKA DARU PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF SYAFRIANZAH RACHMAN S.H. BIN SJAIFUR RACHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa Yusuf Syafrianzah Rachman S.H. Bin Sjaifur Rachman selaku Asisten Urusan Aset  PTPN X  yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PTPN X No.IB-PERPG/16.115 tertanggal 26 Januari 2016, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi H. HARI BIN AMIN selaku Kepala Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur, (dilakukan penuntutan terpisah dan telah dipidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8187K/Pid.Sus/2024),  Saksi MUSTAQIM, S.T. selaku Pjs. Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan PTPN X Tahun 2016 dan juga dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Tim Penyertaan Modal Negara PTPN X Tahun 2016 (dilakukan penuntutan terpisah dan telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 65/Pid.Sus.TPK/2024/PN.Sby dan dikuatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 64/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY dan saat ini masih dalam upaya hukum kasasi) dan Sdr. SURYANTO (ALM) selaku Kepala Divisi Umum PTPN X Tahun 2016.

SUBSIDIAIR :

Bahwa Terdakwa Yusuf Syafrianzah Rachman S.H. Bin Sjaifur Rachman selaku Asisten Urusan Aset  PTPN X  yang ditunjuk dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PTPN X No.IB-PERPG/16.115 tertanggal 26 Januari 2016, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi H. HARI BIN AMIN selaku Kepala Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur, (dilakukan penuntutan terpisah dan telah dipidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8187K/Pid.Sus/2024), Saksi MUSTAQIM, S.T. selaku Pjs. Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan PTPN X Tahun 2016 dan juga dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Tim Penyertaan Modal Negara PTPN X Tahun 2016 (dilakukan penuntutan terpisah dan telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 65/Pid.Sus.TPK/2024/PN.Sby dan dikuatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 64/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY dan saat ini masih dalam upaya hukum kasasi) dan Sdr. SURYANTO (ALM) selaku Kepala Divisi Umum PTPN X Tahun 2016.

Pihak Dipublikasikan Ya