Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1167/Pdt.P/2025/PN Sby JANASI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1167/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JANASI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Mengizinkan Pemohon untuk membenarkan nama PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3578-LT-03032025-0062 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 3 Maret 2025 yang awalnya nama pemohon tertulis JANASI dirubah menjadi JENASI sesuai dengan Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur tertanggal 24 Oktober 2014 milik PEMOHON;
  3. Mewajibkan Pemohon untuk mendaftarkan pembenaran ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan biodata pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3578-LT-03032025-0062 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 3 Maret 2025; dan
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak