Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
938/Pid.B/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH FARHANDI RAJA LEVA UNTUNG PUTRA Bin UNTUNG SUJI LEMENA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 938/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2404/M.5.10.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARHANDI RAJA LEVA UNTUNG PUTRA Bin UNTUNG SUJI LEMENA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM - 2354 /Eoh.2 / 03 / 2025

 

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                   : FARHANDI RAJA LEVA UNTUNG PUTRA Bin UNTUNG SUJI

                                            LEMENA    

Tempat lahir                      : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir           : 22 tahun / 14 Maret 2002

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                 : Jl. Ngagelrejo IB / 34-A RT 010 RW 002 Kel. Ngagel Rejo Kec. Wonokromo Surabaya      

A  g  a  m  a                       : Islam

Pekerjaan                           : Swasta  

Pendidikan                                    : STK

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik : Rutan, sejak tanggal 03 Pebruari 2025 sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 23 Pebruari 2025 sampai dengan tanggal 03 April 2025                                             
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan tanggal 14 April 2025
  • Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 15 April 2025 sampai dengan tanggal 14 Mei 2025

                    

  1. D a k w a a n :

                                                         

-------- Bahwa terdakwa FARHANDI RAJA LEVA UNTUNG PUTRA Bin UNTUNG SUJI LEMENA pada hari Sabtu tanggal 01 Pebruari 2025 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Pebruari di tahun 2025, bertempat di PTC Mall Lt 2 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa awalnya terdakwa FARHANDI RAJA LEVA UNTUNG PUTRA bin UNTUNG SUJI LEMENA bekerja sebagai sales pada Store JETE Pakuwon Mall PT Doran Sukses Indonesia Surabaya, selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut terdakwa mengambil barang barang berupa 3 (tiga) Pcs Smat watch Merk JETE, I (satu) Pcs Headset Wreless Merk JETE dan 2 (dua) Pes Headset Kabel Merk JETE milik PT Doran Sukses Indonesia Surabaya yang diletakan didalam estalase, kemudian barang barang tersebut terdakwa dibawah dirumahnya dikuasai sebagai miliknya

 

------ Bahwa pada saat dilakukan opname barang diketahui oleh saks? DAFFA WILDANU bahwa barang barang ada yang kurang, kemudian dilakukan pengecekan melalui CCTV diketahui terdakwa yang mengambil barang barang tersebut, selanjutnya terdakwa dilaporkan pada Pos Security PTC Mall, setelah dilakukan klarifikas? terdakwa mengakui perbutanya, selanjutnya terdakwa diserahkan pada Polsek Lakasantri untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

------ Bahwa anggota Polsek Lakasantri melakkan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang-barang yang diambil terdakwa berupa 3 (tiga) Pcs Smat watch Merk JETE, 1 (satu) Pes Headset Wreless Merk JETE dan 2 (dua) Pcs Headset Kabel Merk JETE selanjutnya disata sebagai brang bukti

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT Doran Sukses Indonesia Surabaya mengalami kehilang barang barang seharga Rp 4 400.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah),

         

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362  KUHP.

 

                                               Surabaya, 30 April 2025

                                             JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                         HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                                    JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya