Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
938/Pid.B/2025/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | FARHANDI RAJA LEVA UNTUNG PUTRA Bin UNTUNG SUJI LEMENA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 938/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2404/M.5.10.3/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM - 2354 /Eoh.2 / 03 / 2025
Nama lengkap : FARHANDI RAJA LEVA UNTUNG PUTRA Bin UNTUNG SUJI LEMENA Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 22 tahun / 14 Maret 2002 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Ngagelrejo IB / 34-A RT 010 RW 002 Kel. Ngagel Rejo Kec. Wonokromo Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : STK
-------- Bahwa terdakwa FARHANDI RAJA LEVA UNTUNG PUTRA Bin UNTUNG SUJI LEMENA pada hari Sabtu tanggal 01 Pebruari 2025 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Pebruari di tahun 2025, bertempat di PTC Mall Lt 2 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa awalnya terdakwa FARHANDI RAJA LEVA UNTUNG PUTRA bin UNTUNG SUJI LEMENA bekerja sebagai sales pada Store JETE Pakuwon Mall PT Doran Sukses Indonesia Surabaya, selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut terdakwa mengambil barang barang berupa 3 (tiga) Pcs Smat watch Merk JETE, I (satu) Pcs Headset Wreless Merk JETE dan 2 (dua) Pes Headset Kabel Merk JETE milik PT Doran Sukses Indonesia Surabaya yang diletakan didalam estalase, kemudian barang barang tersebut terdakwa dibawah dirumahnya dikuasai sebagai miliknya
------ Bahwa pada saat dilakukan opname barang diketahui oleh saks? DAFFA WILDANU bahwa barang barang ada yang kurang, kemudian dilakukan pengecekan melalui CCTV diketahui terdakwa yang mengambil barang barang tersebut, selanjutnya terdakwa dilaporkan pada Pos Security PTC Mall, setelah dilakukan klarifikas? terdakwa mengakui perbutanya, selanjutnya terdakwa diserahkan pada Polsek Lakasantri untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
------ Bahwa anggota Polsek Lakasantri melakkan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang-barang yang diambil terdakwa berupa 3 (tiga) Pcs Smat watch Merk JETE, 1 (satu) Pes Headset Wreless Merk JETE dan 2 (dua) Pcs Headset Kabel Merk JETE selanjutnya disata sebagai brang bukti ------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT Doran Sukses Indonesia Surabaya mengalami kehilang barang barang seharga Rp 4 400.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah),
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.
Surabaya, 30 April 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
HASANUDDIN TANDILOLO, SH JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |