INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby | dra. Ec. Emilia Soenardi | 1.PT. Safari Megah Sejahtera Indonesia 2.PT. Pelayaran Wisata Laut Varuna Sakti |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum |
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan sejak berkekuatan hukum tetap; 7. Menyatakan meletakkan sita jaminan seluruh harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik PARA TERGUGAT; 8. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum lanjutan (uit voerbar bij voorad) seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali; 9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |