Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
913/Pid.Sus/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH AGUS EDIYANTO BIN SIHAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 913/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2183/M.5.10.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS EDIYANTO BIN SIHAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

PERTAMA :

----------  Bahwa terdakwa AGUS EDIYANTO Bin SIHAN pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 07:00 WIB atau dalam suatu waktu tertentu di bulan Januari dalam tahun 2025, bertempat di dekat pintu tol Jl. Mastrip Surabaya atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa yang terbiasa membeli Narkotika jenis sabu dari BISU (DPO) sehingga ketika persediaan narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa telah habis, terdakwa mendatangi BISU di rumahnya di Rabesan – Madura untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian setelah terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa membagi menjadi 9 (sembilan) bagian yang selanjutnya akan dijual oleh terdakwa dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poket plastik.
  • Bahwa terdakwa AGUS EDIYANTO Bin SIHAN telah beberapa kali membeli Narkotika jenis sabu-sabu secara langsung dari BISU, yaitu :
  • Pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 07:00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dari BISU di Rabesan – Madura sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ½ (setegah) gram dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 07:00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dari BISU di Rabesan – Madura sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ½ (setegah) gram dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 07:00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dari BISU di Rabesan – Madura sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ½ (setegah) gram dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 07:00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dari BISU di Rabesan – Madura sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
  • Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 07:00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dari BISU di Rabesan – Madura sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa telah menjual Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada teman-temannya yaitu : NANDA (DPO) beralamatkan di Kalijudan Surabaya, GENDUT (DPO) beralamatkan di Kalijudan Surabaya, FERI (DPO) beralamatkan di Kalijudan Surabaya, EMON (DPO) beralamatkan di Kalijudan Surabaya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sehingga saksi DIKA HARDIANSYAH dan timnya menangkap dan mengamankan terdakwa. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,087 gram, 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,092 gram yang dtemukan disaku celana pendek yang dipakai oleh terdakwa; 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah scrop dari sedotan warna hitam dan 1 (satu) buah bungkus rokok Djie Sam Soe warna hitam yang berisi plasik klip ditemukan dibelakang lemari yang berada di dapur rumah di Jl. Tuwowo 3-E No. 3 Rt. 05 Rw. 04 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Kota. Surabaya; 1 (satu) buah HP Redmi warna hitam yang ditemukan dalam genggaman tangan terdakwa serta uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dtemukan didalam dompet terdakwa. Namun terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menyerahkan narkotika atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga diamankan.
  • Bahwa terhadap 2 (dua) poket plastik klip berisi kristal warna putih yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 00746/NNF/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, dkk dari Labfor Cabang Surabaya yang menerangkan bahwa :
  • barang bukti nomor : 01778/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,087 gram;
  • barang bukti nomor : 01779/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,092 gram;
  • dengan kesimpulan bahwa kesepuluh barang bukti  diatas dengan total berat bersih: 0,179 (nol koma satu tujuh sembilan) gram positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampirasn I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.          

---------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua :

----------  Bahwa terdakwa AGUS EDIYANTO Bin SIHAN pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 18:30 WIB atau dalam suatu waktu tertentu di bulan Januari dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jl. Tuwowo 3-E No. 3 Rt. 05 Rw. 04 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Kota. Surabaya atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :      ----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal dari informasi yang didapat oleh pihak kepolisian tentang adanya transaksi narkotika sabu-sabu di sekitar Jl. Tuwowo 3-E – Surabaya, sehingga saksi DIKA HARDIANSYAH dan timnya dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa di sebuah rumah di Jl. Tuwowo 3-E No. 3 Rt. 05 Rw. 04 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Kota. Surabaya. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,087 gram, 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,092 gram yang dtemukan disaku celana pendek yang dipakai oleh terdakwa; 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah scrop dari sedotan warna hitam dan 1 (satu) buah bungkus rokok Djie Sam Soe warna hitam yang berisi plasik klip ditemukan dibelakang lemari yang berada di dapur rumah di Jl. Tuwowo 3-E No. 3 Rt. 05 Rw. 04 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Kota. Surabaya; 1 (satu) buah HP Redmi warna hitam yang ditemukan dalam genggaman tangan terdakwa serta uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dtemukan didalam dompet terdakwa. Terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan terdakwa dari seseorang yang Bernama BISU (DPO), namun terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menguasai, menyimpan, menyediakan narkotika sehingga diamankan.           
  • Bahwa terhadap 2 (dua) poket plastik klip berisi kristal warna putih yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 00746/NNF/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, dkk dari Labfor Cabang Surabaya yang menerangkan bahwa :
  • barang bukti nomor : 01778/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,087 gram;
  • barang bukti nomor : 01779/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,092 gram;

dengan kesimpulan bahwa kesepuluh barang bukti  diatas dengan total berat bersih: 0,179 (nol koma satu tujuh sembilan) gram positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampirasn I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.          

----------  Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

 

 

 

Surabaya,       Pebruari 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

HASANUDDIN TANDILOLO, SH.

Jaksa Madya NIP. 19701027 199603 1 001

  1. DAKWAAN  :

PERTAMA :

----------  Bahwa terdakwa AGUS EDIYANTO Bin SIHAN pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 07:00 WIB atau dalam suatu waktu tertentu di bulan Januari dalam tahun 2025, bertempat di dekat pintu tol Jl. Mastrip Surabaya atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa yang terbiasa membeli Narkotika jenis sabu dari BISU (DPO) sehingga ketika persediaan narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa telah habis, terdakwa mendatangi BISU di rumahnya di Rabesan – Madura untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian setelah terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa membagi menjadi 9 (sembilan) bagian yang selanjutnya akan dijual oleh terdakwa dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poket plastik.
  • Bahwa terdakwa AGUS EDIYANTO Bin SIHAN telah beberapa kali membeli Narkotika jenis sabu-sabu secara langsung dari BISU, yaitu :
  • Pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 07:00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dari BISU di Rabesan – Madura sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ½ (setegah) gram dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 07:00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dari BISU di Rabesan – Madura sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ½ (setegah) gram dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 07:00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dari BISU di Rabesan – Madura sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ½ (setegah) gram dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 07:00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dari BISU di Rabesan – Madura sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
  • Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 07:00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dari BISU di Rabesan – Madura sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa telah menjual Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada teman-temannya yaitu : NANDA (DPO) beralamatkan di Kalijudan Surabaya, GENDUT (DPO) beralamatkan di Kalijudan Surabaya, FERI (DPO) beralamatkan di Kalijudan Surabaya, EMON (DPO) beralamatkan di Kalijudan Surabaya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sehingga saksi DIKA HARDIANSYAH dan timnya menangkap dan mengamankan terdakwa. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,087 gram, 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,092 gram yang dtemukan disaku celana pendek yang dipakai oleh terdakwa; 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah scrop dari sedotan warna hitam dan 1 (satu) buah bungkus rokok Djie Sam Soe warna hitam yang berisi plasik klip ditemukan dibelakang lemari yang berada di dapur rumah di Jl. Tuwowo 3-E No. 3 Rt. 05 Rw. 04 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Kota. Surabaya; 1 (satu) buah HP Redmi warna hitam yang ditemukan dalam genggaman tangan terdakwa serta uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dtemukan didalam dompet terdakwa. Namun terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menyerahkan narkotika atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga diamankan.
  • Bahwa terhadap 2 (dua) poket plastik klip berisi kristal warna putih yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 00746/NNF/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, dkk dari Labfor Cabang Surabaya yang menerangkan bahwa :
  • barang bukti nomor : 01778/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,087 gram;
  • barang bukti nomor : 01779/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,092 gram;
  • dengan kesimpulan bahwa kesepuluh barang bukti  diatas dengan total berat bersih: 0,179 (nol koma satu tujuh sembilan) gram positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampirasn I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.          

---------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua :

----------  Bahwa terdakwa AGUS EDIYANTO Bin SIHAN pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 18:30 WIB atau dalam suatu waktu tertentu di bulan Januari dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jl. Tuwowo 3-E No. 3 Rt. 05 Rw. 04 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Kota. Surabaya atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :      ----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal dari informasi yang didapat oleh pihak kepolisian tentang adanya transaksi narkotika sabu-sabu di sekitar Jl. Tuwowo 3-E – Surabaya, sehingga saksi DIKA HARDIANSYAH dan timnya dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa di sebuah rumah di Jl. Tuwowo 3-E No. 3 Rt. 05 Rw. 04 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Kota. Surabaya. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,087 gram, 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,092 gram yang dtemukan disaku celana pendek yang dipakai oleh terdakwa; 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah scrop dari sedotan warna hitam dan 1 (satu) buah bungkus rokok Djie Sam Soe warna hitam yang berisi plasik klip ditemukan dibelakang lemari yang berada di dapur rumah di Jl. Tuwowo 3-E No. 3 Rt. 05 Rw. 04 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Kota. Surabaya; 1 (satu) buah HP Redmi warna hitam yang ditemukan dalam genggaman tangan terdakwa serta uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dtemukan didalam dompet terdakwa. Terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan terdakwa dari seseorang yang Bernama BISU (DPO), namun terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menguasai, menyimpan, menyediakan narkotika sehingga diamankan.           
  • Bahwa terhadap 2 (dua) poket plastik klip berisi kristal warna putih yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 00746/NNF/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, dkk dari Labfor Cabang Surabaya yang menerangkan bahwa :
  • barang bukti nomor : 01778/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,087 gram;
  • barang bukti nomor : 01779/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,092 gram;

dengan kesimpulan bahwa kesepuluh barang bukti  diatas dengan total berat bersih: 0,179 (nol koma satu tujuh sembilan) gram positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampirasn I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.          

----------  Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

Surabaya,  23 April 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

HASANUDDIN TANDILOLO, SH.

Jaksa Madya NIP. 19701027 199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya