Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
62/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 1.FIKRI FAWAID, S.H. 2.HARI SUWIGNYO, S.H. 3.SUCIHANA ANDINISARI PURNAMA, SH.,MH. 4.I GEDE AGUS SURAHARTA, S.H 5.ARI KUSWADI, SH. 6.Sutini,SH |
EDI SANTOSO alias EDI bin SANARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 62/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–1653/M.5.20/Ft.1/04/2025 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------ Bahwa terdakwa EDI SANTOSO alias EDI bin SANARI mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan Saksi YUSUF WIBISONO, Saksi IRKHAM PRIYA SETIAWAN, dan Saksi ANIS ISTANTI WAHYUNINGTYAS (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 atau setidak–tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kepanjen 1 Jalan Adi Mulya Banurejo Kecamatan kepanjen Kabupaten Malang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 4.040.000.000,00 (empat milyar empat puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa EDI SANTOSO bin SANARI , mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan Saksi YUSUF WIBISONO, Saksi IRKHAM PRIYA SETIAWAN, dan Saksi ANIS ISTANTI WAHYUNINGTYAS (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 atau setidak–tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor BRI Unit Kepanjen 1 Jalan Adi Mulya Banurejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 4.040.000.000,00 (empat milyar empat puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |