Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G.S/2025/PN Sby | BRI KERTAJAYA SURABAYA | Harijanti Wahjuningtias | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 204.146.154,00 | ||||
Petitum |
(Dua Ratus Empat Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Seratus Lima Puluh Empat Rupiah) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Letter C No. 335 dengan luas 90 m2 atas nama Harijanti Wahjuningtias yang terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik berupa berupa Sertipikat Letter C No. 335 dengan luas 90 m2 atas nama Harijanti Wahjuningtias yang terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya;berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |