Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | PUTU EKA WISNIATI, S.H. | IR. H. TARWI Bin WASIT | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-325/M.5.43/Ft.1/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : -------- Bahwa Terdakwa IR. H. TARWI BIN WASIT selaku Direktur Utama PT. Wahyu Tirta Manik berdasarkan Akta pendirian Nomor: 6, tanggal 7 Januari 2005, yang dibuat dihadapan SOCHIB ARIFIN, S.H. Notaris di Sidoarjo, yang Anggaran Dasar seluruhnya telah diubah untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas demikian berdasarkan Akta Berita Acara Nomor: 12 tertanggal 12 Maret 2008, yang dibuat dihadapan UNTUNG DARNOSOEWIRJO, S.H. Notaris di Surabaya, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-77600.AH.01.02.Tahun 2008 Tanggal 23 Oktober 2008 dan sebagai Debitur PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (selanjutnya disebut Bank Jatim) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Berikut dengan Pengakuan Hutang Nomor 14 Tanggal 15 April 2008 yang dibuat dihadapan SOFIA HIDAYATI, S.H Notaris di Sidoarjo yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Akta Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu dan Penurunan Plafond Kredit Nomor: 84 Tanggal 7 April 2015 yang dibuat dihadapan YATININGSIH, S.H., M.H Notaris di Surabaya, baik secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi R. SOEROSO selaku Pimpinan Bank Jatim Kantor Cabang Sidoarjo, Saksi MASRI SAHABU selaku Penyelia Pemasaran Bank Jatim Kantor Cabang Sidoarjo, Saksi WONGGO PRAYITNO sebagai Pimpinan Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, pada Tanggal 25 Februari 2008 sampai dengan 30 Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2015 bertempat di Kantor Bank Jatim Jalan Basuki Rahmat No. 98-104, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya atau setidaknya disuatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. SUBSIDIAIR : -------- Bahwa Terdakwa IR. H. TARWI BIN WASIT selaku Direktur Utama PT. Wahyu Tirta Manik berdasarkan Akta pendirian Nomor: 6, tanggal 7 Januari 20 05, yang dibuat dihadapan SOCHIB ARIFIN, S.H. Notaris di Sidoarjo, yang Anggaran Dasar seluruhnya telah diubah untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas demikian berdasarkan Akta Berita Acara Nomor: 12 tertanggal 12 Maret 2008, yang dibuat dihadapan UNTUNG DARNOSOEWIRJO, S.H. Notaris di Surabaya, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-77600.AH.01.02.Tahun 2008 Tanggal 23 Oktober 2008 dan sebagai Debitur PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (selanjutnya disebut Bank Jatim) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Berikut dengan Pengakuan Hutang Nomor 14 Tanggal 15 April 2008 yang dibuat dihadapan SOFIA HIDAYATI, S.H Notaris di Sidoarjo yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Akta Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu dan Penurunan Plafond Kredit Nomor: 84 Tanggal 7 April 2015 yang dibuat dihadapan YATININGSIH, S.H., M.H Notaris di Surabaya, baik secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi R. SOEROSO selaku Pimpinan Bank Jatim Kantor Cabang Sidoarjo, Saksi MASRI SAHABU selaku Penyelia Pemasaran Bank Jatim Kantor Cabang Sidoarjo, pada Tanggal 25 Februari 2008 sampai dengan 30 Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2015 bertempat di Kantor Bank Jatim Jalan Basuki Rahmat No. 98-104, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya atau setidaknya disuatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |