Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
537/Pdt.G/2025/PN Sby PT. GIO NIKEL NUSANTARA 1.PT. BIMA SAKTI MINERAL
2.Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 537/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. GIO NIKEL NUSANTARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YESA NOVIANTI PUTRI ASHARI, SHPT. GIO NIKEL NUSANTARA
Tergugat
NoNama
1PT. BIMA SAKTI MINERAL
2Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Igo Heryanto
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Perjanjian Jual Beli Bijih Nikel Nomor : 027/GNN-BSM/PJB/IX/2023 tertanggal 04 September 2023 dan Perjanjian Jual Beli Bijih Nikel Nomor : 028/BSM-GNN/PJB/IX/2023 tertanggal 04 September 2023;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I yang melaporkan Saudara Igo Heryanto (Turut Tergugat) melakukan perbuatan Penipuan dan atau Penggelapan atas sisa pembayaran dari penjualan Biji Nikel yang dijual ke Smelter/Pabrik dengan menggunakan kapal TB. Buma Pearl/BG. Kaltara Mulia dan kapal TB. Bamara 2VO/BG. CB 126 yang nilainya sejumlah Rp. 11.600.000.000,- (sebelas miliar enam ratus juta rupiah) di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Penggugat untuk mengembalikan modal milik Tergugat I karena batalnya Perjanjian Jual Beli Bijih Nikel Nomor : 027/GNN-BSM/PJB/IX/2023 tertanggal 04 September 2023 dan Perjanjian Jual Beli Bijih Nikel Nomor : 028/BSM-GNN/PJB/IX/2023 tertanggal 04 September 2023 sebesar Rp. 2.733.157.692,- (dua miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta seratus lima puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah);
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya untuk setiap kali keterlambatan Tergugat I melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijisde);
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini;
  9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada verzet, banding atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak