Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 2696 /Eoh.2/04/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
AINUR ROFIK Als. SINUL Bin MOCH. MACHFUDZ
Bangkalan
23 tahun / 09 April 2001
Laki-laki
Indonesia
Dsn. Balung Timur RT.003 RW.001 Kel/Ds. Balung Kec. Arosbaya Bangkalan atau Jl. Bulak Banteng Perintis Utama Gg. III No. 123 Kel. Bulak Banteng Kec. Kenjeran Surabaya
Islam
Serabutan
SD (tidak tamat)
|
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
NURUL HADI Als. INUL Bin SANIDIN
Surabaya
26 tahun / 18 Mei 1999
Laki-laki
Indonesia
Jl. Bulak Banteng Baru Tanjung Gg.II No.97 Kel. Sidotopo Kec. Kenjeran Surabaya
Islam
Tukang Parkir
SMK
|
II. PENAHANAN :
|
:
|
Ditahan dalam perkara yang lain
|
|
:
|
Ditahan dalam perkara yang lain
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa AINUR ROFIK Als. SINUL Bin MOCH. MACHFUDZ dan terdakwa NURUL HADI Als. INUL Bin SANIDIN pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 15.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Pucang Sewu Gg. 8 No.57 Kel. Pucang Sewu Kec. Gubeng Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa AINUR ROFIK Als. SINUL Bin MOCH. MACHFUDZ dan terdakwa NURUL HADI Als. INUL Bin SANIDIN berboncengan sepeda motor Honda Beat warna hitam melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver Nopol G-6825-BJF milik saksi MUHAMMAD FAIZ RAMADHAN yang diparkir di garasi tempat kos, oleh karena terdakwa AINUR ROFIK Als. SINUL Bin MOCH. MACHFUDZ dan terdakwa NURUL HADI Als. INUL Bin SANIDIN sudah mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum dengan berbekal sebuah kunci leter T, kunci ring ukuran 8 cm, kunci magnet dan 2 (dua) anak kuncinya yang dibawa oleh terdakwa AINUR ROFIK Als. SINUL Bin MOCH. MACHFUDZ, selanjutnya terdakwa AINUR ROFIK Als. SINUL Bin MOCH. MACHFUDZ turun dari sepeda motor, sedangkan terdakwa NURUL HADI Als. INUL Bin SANIDIN tetap berada diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan di sekitar tempat tersebut, setelah itu terdakwa AINUR ROFIK Als. SINUL Bin MOCH. MACHFUDZ mendekati sepeda motor Honda Beat Street warna silver Nopol G-6825-BJF milik saksi MUHAMMAD FAIZ RAMADHAN tersebut lalu merusak lubang kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci yang dibawanya dengan memutarnya secara paksa hingga mesin sepeda motor berhasil menyala, setelah itu tanpa sepengetahuan dari saksi MUHAMMAD FAIZ RAMADHAN, terdakwa AINUR ROFIK Als. SINUL Bin MOCH. MACHFUDZ langsung membawa pergi sepeda motor Honda Beat Street warna silver Nopol G-6825-BJF tersebut diikuti oleh terdakwa NURUL HADI Als. INUL Bin SANIDIN dari belakang meninggalkan tempat kos tersebut, selanjutnya terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver Nopol G-6825-BJF tersebut dijual kepada Sdr. ISMAIL Als. BAJING (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan uang hasil penjualan tersebut dibagi terdakwa berdua, hingga akhirnya pada hari Jum`at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB, para terdakwa ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Sukolilo ketika mengambil sepeda motor sewaktu di Jl. Bali Surabaya.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi MUHAMMAD FAIZ RAMADHAN mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP ; ------------------------------------------------------------------------------------------
|