| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 2429/Pid.B/2025/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | ROHIM Bin SULAIMAN | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 2429/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.6001/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum | 
					
  | 
			||||||
| Terdakwa | 
					
  | 
			||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 6526/M.5.10/Eoh.2/10/2025
 
 Nama lengkap : ROHIM Bin SULAIMAN Tempat lahir : Bangkalan Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 02 April 1997 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Dumajah Kel. Dumajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan Agama : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : SD (kelas 3) 
 B. PENAHANAN : - Penyidik : Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain); - Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain); 
 
 ----- Bahwa terdakwa ROHIM Bin SULAIMAN bersama-sama dengan HUSNUL (DPO) dan FARIZ (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di halaman parkir depan Indomaret Point Jalan Raya Rungkut Madya Rungkut Surabaya (depan UPN) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------- 
 
 ---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------ 
 Surabaya, 21 Oktober 2025 PENUNTUT UMUM 
 
 R OCKY SELO HANDOKO, SH. JAKSA MUDA NIP. 19731009 199903 1 001  | 
			||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
	