Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDM – 3374 / Enz.2 / 05 / 2025.
- IDENTITAS TERDAKWA
I. Nama lengkap : FATHOL WAHAB Bin HAFID
Tempat lahir : Surabaya
Umur / Tgl. Lahir : 19 tahun / 12 Agustus 2005
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Donorejo Gg. 04 No. 07 RT 04 RW 01 Kel Kapasan Kec. Simokerto Surabaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Pendidikan : SMA (belum lulus)
II. Nama lengkap : LUTFI Bin MARLAN
Tempat lahir : Surabaya
Umur / Tgl. Lahir : 27 tahun / 05 Mei 1998
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Wonokusumo Lor No. 52 RT 06 RW 03 Kec. Semampir Surabaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SD (lulus)
- PENAHANAN RUTAN :
-
|
Penyidik
|
:
|
Masing-masing ditahan dalam perkara lain
|
|
|
-
|
Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Masing-masing ditahan dalam perkara lain
|
- DAKWAAN
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa I. FATHOL WAHAB Bin HAFID bersama dengan terdakwa II. LUTFI Bin MARLAN pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 , bertempat di Jl. Donorejo Gg II No.- Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I , Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 13.00 Wib bertempat di Jl. Donorejo Gg II No. Surabaya , awalnya Terdakwa I. FATHOL WAHAB Bin HAFID bersama dengan terdakwa II. LUTFI Bin MARLAN membeli sabu kepada ABDUL SOMAD (Daftar pencarian Orang/ DPO) yang dibeli secara barter dengan sepeda motor Honda Beat yang dihargai oleh ABDUL SOMAD (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya ABDUL SOMAD (Daftar pencarian Orang/ DPO) memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 15 (lima belas) kantong plastik berisikan kristal putih berupa sabu dengan berat netto ± 1,126 gram yang rencananya sabu tersebut akan dijual oleh Terdakwa I. FATHOL WAHAB Bin HAFID bersama dengan terdakwa II. LUTFI Bin MARLAN.
- Bahwa saksi ARAFAT JIHAT SUMARYONO , saksi EDO RANTO PERKASA selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan saksi WASIS SATRIA selaku anggota kepolisian dari Polsek lakarsantri Surabaya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. FATHOL WAHAB Bin HAFID bersama dengan terdakwa II. LUTFI Bin MARLAN pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di Depan SNIPER BILLIARD Jl. Niaga Gapura No. G22 Lontar Kec. Sambikerep Surabaya yang pada waktu itu sedang mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran untuk melakukan pencurian dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 15 (lima belas) kantong plastik yang bersikan kristal warna putih berisi sabu dengan berat netto ± 1,126 gram dengan berat masingmasing : 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,067 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,064 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,095 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,064 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,065 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,087 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,090 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,056 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,071 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,095 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,066 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,076 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,062 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,107 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,061 gram, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 03169 / NNF/ 2025 pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 08203 / 2025 / NNF s.d 08217 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto 1,116 gram
- Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu yang mengandung metamfetamina tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa I. FATHOL WAHAB Bin HAFID bersama dengan terdakwa II. LUTFI Bin MARLAN pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 , bertempat di depan SNIPER BILLIARD Jl. Niaga Gapura No. G-22 Lontar Kec. Sambikerep Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi ARAFAT JIHAT SUMARYONO , saksi EDO RANTO PERKASA selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan saksi WASIS SATRIA selaku anggota kepolisian dari Polsek lakarsantri Surabaya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. FATHOL WAHAB Bin HAFID bersama dengan terdakwa II. LUTFI Bin MARLAN pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di Depan SNIPER BILLIARD Jl. Niaga Gapura No. G22 Lontar Kec. Sambikerep Surabaya yang pada waktu itu sedang mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran untuk melakukan pencurian dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 15 (lima belas) kantong plastik yang bersikan kristal warna putih berisi sabu dengan berat netto ± 1,126 gram dengan berat masingmasing : 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,067 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,064 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,095 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,064 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,065 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,087 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,090 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,056 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,071 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,095 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,066 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,076 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,062 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,107 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,061 gram, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 03169 / NNF/ 2025 pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 08203 / 2025 / NNF s.d 08217 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto 1,116 gram
- Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika jenis sabu yang mengandung metamfetamina tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |