Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2025/PN Sby ROSONO ALI HARDI POLDA JATIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ROSONO ALI HARDI
Termohon
NoNama
1POLDA JATIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon ROSONO ALI HARDI untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan surat ketetapan NNomor : S.TAP/7/I/RES.1.11.2025/DITRESKRIMUM tanggal 31 Januari 2025 tentang Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
  3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/347/X/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 30 Oktober 2023 tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara pada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya