Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby Rahoddan simatupang Pt. Sin chang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 100/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahoddan simatupang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Denny nobel nur rachman hakimRahoddan simatupang
Tergugat
NoNama
1Pt. Sin chang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa hak-hak Penggugat seluruhnya sebesar Rp. 339.802.862,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus dua ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah)
  1. Menyatakan putusan atas gugatan Penggugat dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi dan upaya hukum lainnya (Uit Voorbar Bij Voorrad).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perselisihan hubungan industrial ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak