Tanggal Pendaftaran |
Senin, 19 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
532/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Rabu, 14 Mei 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Andre Frans wijaya |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DWI OKTORIANTO R, SH | Andre Frans wijaya |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Bank BRI cabang surabaya kertajaya | 2 | PT. Askrindo cabang surabaya |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Badan pertanahan nasional surabaya I |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Memerintahkan TERGUGAT I untuk menyerahkan sertifikat hak milik Nomer 9443 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional kota Surabaya atas nama Nurul C.H kepada PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp.2.900.000.000 (Dua Miliar Sembilan ratus juta rupiah)
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang Dwangsom sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tidak membuka blokir kepada PIHAK KETIGA untuk proses Balik Nama atas sertifikat hak milik Nomer 9443 atas nama Nurul CH yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional kota Surabaya
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |