Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1042/Pid.B/2025/PN Sby Fathol Rasyid, SH 1.MUCHAMAD RIZKI ALIAS RIZKI BIN MACHMUD
2.DEO NUGROHO ALIAS DEO BIN MACHMUD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 1042/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2602/M.5.10.3/EKU.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHAMAD RIZKI ALIAS RIZKI BIN MACHMUD[Penahanan]
2DEO NUGROHO ALIAS DEO BIN MACHMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

----------- Bahwa terdakwa MUCHAMAD RIZKI alias RIZKI Bin MACHMUD bersama-sama dengan terdakwa DEO NUGROHO alias DEO Bin MACHMUD dan  ALEX BIO (DPO) pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di jalan didepan Rumah sakit Jiwa Menur Jl. Raya menur No. 120 – Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka – luka”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut  :  ----------------------------------------------------

Pada awalnya pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2025 sekira pukul 12.00 Wib. Suminto (korban) berkumpul dengan teman-temannya yaitu ANIK SYAFAATIN, Disca, Amin, Londo dan Yono diatas taman pinggir jalan didepan Rumah sakit Jiwa Menur Jl. Raya menur No. 120 – Surabaya sambil meinum-minuman keras. Kemudian sekitar pukul 16.00 Wib ada seorang perempuan bernama Darti (Putri) datang menemui Disca dan menanyakan perihal uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang menurut Darti (Putri) bahwa Disca pernah meminta uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Bentor yang merupakan pacar dari Darti (Putri) namun saat itu Disca mengatakan bahwa ia tidak pernah meminta uang kepada Bentor dan terjadi cekcok mulut mulut antara Darti (Putri) dengan Disca. Lalu Anik Syafaatin (istri Suminto) yang juga ada ditempat tersebut berusaha untuk menjelaskan hal tersebut namun akhirya juga terjadi percekcokan antara Darti (Putri) dengan Anik Syafaatin. Kemudian Suminto melerai percekcokan antara Darti (Putri) dengan Anik Syafaatin (istri Suminto). Lalu  Darti (Putri) menelpon keluarganya atau anaknya bernama MUCHAMAD RIZKI alias RIZKI Bin MACHMUD (terdakwa) yang mengatakan bahwa ia Darti (Putri) telah dipukul oleh Suminto. Lalu terdakwa MUCHAMAD RIZKI alias RIZKI Bin MACHMUD memberitahukan perihal tersebut kepada adiknya bernama DEO NUGROHO alias DEO Bin MACHMUD (terdakwa) dan beberapa temanya temannya bernama MUSA dan ALEX. Tidak lama kemudian terdakwa MUCHAMAD RIZKI alias RIZKI Bin MACHMUD,  terdakwa DEO NUGROHO alias DEO Bin MACHMUD, MUSA dan ALEX sampai ditempat tersebut (TKP) dimana saat itu  terdakwa DEO NUGROHO alias DEO Bin MACHMUD langsung memukul Suminto dengan tangan kananya yang mengenai bagian wajah, ALEX juga melalukan pemukulan kepada Suminto secara berkali-kali yang juga mengenai bagian wajah dan terdakwa MUCHAMAD RIZKI alias RIZKI Bin MACHMUD juga melakukan pemukulan secara berkali-kali yang juga mengenai bagian wajah Suminto sehingga Suminto terjatuh terlentang ditanah. Pada saat Suminto terjatuh terlentang ditanah lalu terdakwa MUCHAMAD RIZKI alias RIZKI Bin MACHMUD menginjak badan Suminto secara berkali-kali sehingga menderita luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum No : RM.850537 tanggal 25 Pebruari 2025 dari Rumah Sakit Umum Daerah Haji Surabaya  yang ditandatangani oleh dokter Ma’rifatul Ula, Sp.FM  dengan hasil pemeriksaan:

Pemeriksaan fisik :

  1. Kepala, dahi, pipi, hidung, bibir, telinga, leher, dada, perut, punggung, pinggang, anggota gerak atas dan bawah : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  2. Mata : pada kelopak mata ditemukan memar yang disertai pembengkakan.

Kesimpulan :

  1. Pasien berjenis kelamin laki-laki, mengaku berusia lima puluh dua tahun.
  2. Pada pemeriksaan ditemukan :
  1. Luka memar pada kedua kelopak akibat kekerasan tumpul.
  1. Luka tersebut diatas tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian.

Bahwa pengeroyokan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut dilakukan ditempat umum yaitu di jalan didepan Rumah Sakit Jiwa Menur Jl. Raya Menur No. 120 – Surabaya dimana tempat tersebut dapat dikunjungi dan dapat dilihat oleh siapa saja selain para terdakwa sehingga perbuatan tersebut dapat mengganggu ketertiban umum terutama orang-orang atau masyarakat yang melewati Jl. Kusuma Bangsa – Surabaya. ------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya