Dakwaan |
------ Bahwa ia Terdakwa AKHMAD TOLIB BIN (ALM) SUMALI pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Romokalisari Surabaya (dekat Pergudangan Maspion) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini. Telah melakukan perbuatan ”Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Saksi ALFIN GUSTIAWAN WARDANA BIN WARAS untuk menawarkan Tepung Terigu “SEGITIGA BIRU” dengan berat 25 Kg per-Saknya dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per-Saknya yang ditawarkan oleh Saksi WAHYU BANDI SUGIANTO BIN BAMBANG SUTRISNO milik CV. SEMARAK TERNATE yang didapat dari muatan yang diambil tanpa sepengetahuan dari Saksi ERWIN TANJOYO selaku pemilik PT. SINAR ABADI TRANS yang seharusnya barang tersebut di kirim ke adalah yang akan dikirim ke Depo PELNI (selaku Ekspedisi ALOIS GEMILANG). Kemudian Terdakwa menerima tawaran tersebut namun Saksi ALFIN GUSTIAWAN WARDANA BIN WARAS meminta 50?ri keuntungan menjual tepung tersebut.
- Bahwa Terdakwa membeli Tepung Terigu “SEGITIGA BIRU” dengan berat 25 Kg per-Saknya tersebut dengan cara setelah sepakat dengan Saksi ALFIN GUSTIAWAN WARDANA BIN WARAS, Terdakwa dihubungkan kepada Saksi WAHYU BANDI SUGIANTO BIN BAMBANG SUTRISNO. Setelah bernegosiasi, Terdakwa sepakat membeli Tepung terigu tersebut sebanyak 720 sak dan membayar sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Terdakwa memberi uang scara cash kepada Saksi WAHYU BANDI SUGIANTO BIN BAMBANG SUTRISNO sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah. Selanjutnya Saksi ALFIN GUSTIAWAN WARDANA BIN WARAS menentukan tempat untuk memindahkan tepung terigu tersebut yakni di Jl. Romokalisari Surabaya (Dekat pergudangan Maspion).
- Bahwa Terdakwa menerima barang berupa Tepung Terigu “SEGITIGA BIRU” dengan berat 25 Kg per-Saknya tersebut dengan cara Terdakwa menghubungi Sdr. ERICX SYAHPUTRA AMBARITA melalui telepon dengan tujuan mencari jasa angkut untuk memindahkan Tepung Terigu “SEGITIGA BIRU” tersebut dan Terdakwa juga menghubungi Sdr. FICKY melalui telepon untuk menyewa 2 (dua) unit truck colt Diesel seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. FICKY menguhubungi Saksi DIDIK RUDIANTO dan Saksi HERU SUSANTO untuk menyewa 2 (dua) unit truck dengan biaya sewa 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per-unitnya.untuk mengangkut dan mengirim tepung terigu “SEGITIGA BIRU” tersebut ke Ngawi.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB Petugas Kepolisian Sektor Benowo yakni Saksi IMAM MASHUDI dan Saksi DEVID DWI A berhasil mengamankan Saksi AKHMAD TOLIB BIN (ALM) SUMALI ketika melakukan bongkar muat barang berupa tepung terigu di Jl. Romokalisari Surabaya (dekat Pergudangan Maspion) tanpa adanya dokumen yang jelas. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Benowo guna proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi ERWIN TANJOYO mengalami kerugian sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah)
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke - 1 KUHP.-------- |