Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
670/Pid.B/2025/PN Sby NURHAYATI, SH, MH ADI SETIAWAN bin MARYUDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 670/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 1610/M.5.10.3/EOH.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURHAYATI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SETIAWAN bin MARYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa ADI SETIAWAN Bin MARYUDI bersama-sama dengan PANJI (DPO), pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pelataran Toko Lengkap Variasi Motor alamat Jl. Menur Pumpungan No. 86 Kel. Menur Pumpungan Kec. Sukolilo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa bersama dengan Panji (DPO) telah mengambil 2 (dua) unit Outdoor AC merk Daikin 1,5 PK warna putih tanpa seijin atau sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi Novian Inanta (pemilik Toko Lengkap Variasi Motor) dengan cara awalnya terdakwa bersama dengan Panji yang sepakat melakukan pencurian, pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 01.00 Wib berangkat bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam merah milik terdakwa menuju ke daerah Menur Pumpungan Surabaya untuk mencari sasaran barang yang akan diambil, kemudian sekira pukul 01.30 Wib terdakwa melihat sasaran yaitu 2 (dua) unit Outdoor AC merk Daikin 1,5 PK warna putih terpasang di tembok pelataran Toko Lengkap Variasi Motor Jl. Menur Pumpungan No. 86 Surabaya dan tidak dipasang pengaman besi, mengetahui hal tersebut terdakwa bersama dengan Panji mendekat ke Toko Lengkap Variasi Motor lalu ketika situasi sepi terdakwa masuk ke dalam pelataran Toko dengan cara memanjat pagar Toko yang saat itu terkunci kemudian mengikat gagang pintu harmonika dengan tali, sedangkan Panji menunggu diluar pagar sambil mengawasi situasi, selanjutnya terdakwa menaikki meja yang ada di pelataran Toko untuk sampai ke Outdoor AC yang terpasang ditembok lalu memotong Pipa Outdoor AC menggunakan Tang yang terdakwa bawa setelah itu melepas Outdoor AC dari bracketnya kemudian diturunkan dan diletakkan di dekat pagar, setelah selesai terdakwa memanggil Panji lalu mengeluarkan Outdoor AC dari dalam pagar Toko dengan cara menaikkan Outdoor AC keatas pagar kemudian diterima oleh Panji secara bergantian dan terdakwa keluar dari Toko tersebut;
  • Bahwa setelah kedua unit Outdoor AC merk Daikin 1,5 PK warna putih tersebut berada di luar pagar Toko, selanjutnya terdakwa bersama dengan Panji membawa pergi kedua unit Outdoor AC dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam merah yang kemudian dijual oleh terdakwa melalui iklan facebook Marketplace dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per unit namun laku dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per unit dan uang hasil penjualan tersebut oleh terdakwa dibagi dengan Panji, masing – masing mendapatkan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dipergunakan terdakwa dan Panji untuk membeli makan dan rokok;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama dengan Panji (DPO) mengambil 2 (dua) unit Outdoor AC merk Daikin 1,5 PK warna putih tanpa seijin atau sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi Novian Inanta adalah untuk dijual dan uang hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Panji (DPO), saksi Novian Inanta pemilik Toko Lengkap Variasi Motor Jl. Menur Pumpungan No. 86 Surabaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah)

----- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke- 5 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya