Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2325/Pid.B/2025/PN Sby Karimudin, S.H. ARIZONA Bin SLAMET ARIZONA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2325/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 5642/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIZONA Bin SLAMET ARIZONA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----- Bahwa terdakwa ARIZONA Bin SLAMET ARIZONA bersama-sama dengan Abah ALI (DPO) pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Bronggalan 2G No.71 Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa bersama dengan Abah ALI (DPO) yang sepakat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, pergi berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan membawa kunci T beserta anak kunci T sebanyak 2 pcs. Kemudian ketika melintas di Jalan Bronggalan 2G No.71 Surabaya, Abah ALI mendapati satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver Nopol L-3382-ABT sedang terparkir di pinggir jalan dengan kunci kontaknya masih menancap di sepeda motor, mengetahui hal itu Abah ALI menghentikan sepeda motor yang dikendarai lalu menyuruh terdakwa dengan mengatakan “ya, uda ambil aja sepeda motor itu (Honda Beat warna silver)” selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor tersebut lalu menghidupkan mesin sepeda motor dan dibawa pergi. Sedangkan Abah ALI bertugas mengawasi situasi sekitar diatas sepeda motor yang dikendarainya;
  • Bersamaan dengan itu perbuatan terdakwa diketahui oleh pemilik sepeda motor Honda Beat warna silver Nopol L-3382-ABT yakni saksi Yusufi Rama Isnaedy lalu mengejar terdakwa sambil berteriak “maling...maling...” sehingga teriakan saksi tersebut didengar oleh warga sekitar kemudian salah satu warga menendang terdakwa hingga terdakwa terjatuh dan berhasil diamankan, sedangkan Abah ALI pergi melarikan diri;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Abah ALI (DPO) tersebut, saksi Yusufi Rama Isnaedy mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya