Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2026/PN Sby HENDI WIJAYA, S.H. SATRIA RAHMAT HIDAYAT Bin SULIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8397/M.5.43/Eoh.2/12/202
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIA RAHMAT HIDAYAT Bin SULIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III. Isi Dakwaan:
PRIMAIR:
----------Bahwa Ia Terdakwa SATRIA RAHMAT HIDAYAT bin SULIMIN, pada hari pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 di Warung Kopi Alaska, Kel/Ds. Banjar Sugihan, Kec. Tandes, Surabaya bertempat di Jalan Dukuh Kupang Timur Gg. 6, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan dilakukan oleh dua orang atau Secara Bersekutu" dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ---------------------------------------------
-    Bahwa Pada tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, Terdakwa SATRIA RAHMAT HIDAYAT bin SULIMIN mengajak saksi MUHAMMAD FARID alias FARIS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk jalan-jalan keliling kota Surabaya dengan tujuan melakukan pencurian, lalu Saksi MUHAMMAD FARID alias FARIS menjemput Terdakwa SATRIA RAHMAT HIDAYAT bin SULIMIN di rumahnya, kemudian saksi MUHAMMAD FARID alias FARIS berangkat menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2024 (nomor polisi lupa) miliknya, dengan rute menuju Surabaya Barat, sekira Pukul 03.00 WIB Terdakwa SATRIA RAHMAT HIDAYAT bin SULIMIN dan Saksi MUHAMMAD FARID alias FARIS melintas di Jalan Raya Banjar Sugihan, Surabaya, yang mana pada saat itu Keduanya melihat sebuah Warung Kopi bernama Alaska di Banjar Sugihan, Kec. Tandes, Surabaya bertempat di Jalan Dukuh Kupang Timur Gg. 6, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dalam keadaan sepi, Saat itu saksi MUHAMMAD FARID alias FARIS sedang menyetir sepeda motor miliknya, setelah itu Terdakwa SATRIA RAHMAT HIDAYAT bin SULIMIN memintanya untuk berputar balik dan berhenti di depan Warung Kopi Alaska di Banjar Sugihan, Kec. Tandes, Surabaya bertempat di Jalan Dukuh Kupang Timur Gg. 6, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur tersebut sambil berkata, “SEK JO, AKU TUKU ES.” selanjutnya Keduanya melihat berupa 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 11S warna Green Wave, dengan IMEI 1: 353312900297906, IMEI 2 : 353312900297914 milik saksi FIKRI ARIANSYAH yang tergeletak di atas meja Warung Kopi Alaska dalam keadaan sedang di-charge, lalu Terdakwa SATRIA RAHMAT HIDAYAT bin SULIMIN masuk ke dalam warung, kemudian melepaskan kabel charger  dari Handphone merk Infinix Hot 11S warna Green Wave, dengan IMEI 1: 353312900297906, IMEI 2 : 353312900297914 tersebut, dan mengambilnya, Setelah berhasil mengambil merk Infinix Hot 11S warna Green Wave itu, Terdakwa SATRIA RAHMAT HIDAYAT bin SULIMIN keluar dari Warung Kopi Alaska sambil berkata, “BANTERNO JO”, selanjutnya setelah meninggalkan Warung Kopi Alaska, Terdakwa SATRIA RAHMAT HIDAYAT bin SULIMIN mengatakan, “OLEH HP AKU JO”, lalu sekira Pukul 09.00 WIB, Terdakwa SATRIA RAHMAT HIDAYAT bin SULIMIN bersama saksi MUHAMMAD FARID alias FARIS menjual 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 11S warna Green Wave, dengan IMEI 1: 353312900297906, IMEI 2 : 353312900297914 hasil curian tersebut kepada Sdr. ZAINAL (belum tertangkap) yang beralamat di daerah Jalan Kembang Jepun, Surabaya, yang mana Sdr. ZAINAL membeli handphone itu dengan harga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Keduanya membagi hasil penjualan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 11S warna Green Wave, dengan IMEI 1: 353312900297906, IMEI 2 : 353312900297914 hasil curian tersebut masing-masing sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). 
-    Bahwa Terdakwa SATRIA RAHMAT HIDAYAT bin SULIMIN tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 11S warna Green Wave, dengan IMEI 1: 353312900297906, IMEI 2 : 353312900297914 milik saksi FIKRI ARIANSYAH.
-    Bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa SATRIA RAHMAT HIDAYAT bin SULIMIN bersama-sama saksi MUHAMMAD FARID alias FARIS tersebut, saksi FIKRI ARIANSYAH mengalami kerugian senilai Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke – 3 dan ke – 4 KUH Pidana-------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR:
----------Bahwa Ia Terdakwa SATRIA RAHMAT HIDAYAT bin SULIMIN pada hari pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 di Warung Kopi Alaska, Kel/Ds. Banjar Sugihan, Kec. Tandes, Surabaya bertempat di Jalan Dukuh Kupang Timur Gg. 6, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau Secara Bersekutu " dengan uraian perbuatan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa Pada tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, Terdakwa SATRIA RAHMAT HIDAYAT bin SULIMIN mengajak saksi MUHAMMAD FARID alias FARIS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk jalan-jalan keliling kota Surabaya dengan tujuan melakukan pencurian, lalu Saksi MUHAMMAD FARID alias FARIS menjemput Terdakwa SATRIA RAHMAT HIDAYAT bin SULIMIN di rumahnya, kemudian saksi MUHAMMAD FARID alias FARIS berangkat menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2024 (nomor polisi lupa) miliknya, dengan rute menuju Surabaya Barat, sekira Pukul 03.00 WIB Terdakwa SATRIA RAHMAT HIDAYAT bin SULIMIN dan Saksi MUHAMMAD FARID alias FARIS melintas di Jalan Raya Banjar Sugihan, Surabaya, yang mana pada saat itu Keduanya melihat sebuah Warung Kopi bernama Alaska di Banjar Sugihan, Kec. Tandes, Surabaya bertempat di Jalan Dukuh Kupang Timur Gg. 6, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dalam keadaan sepi, Saat itu saksi MUHAMMAD FARID alias FARIS sedang menyetir sepeda motor miliknya, setelah itu Terdakwa SATRIA RAHMAT HIDAYAT bin SULIMIN memintanya untuk berputar balik dan berhenti di depan Warung Kopi Alaska di Banjar Sugihan, Kec. Tandes, Surabaya bertempat di Jalan Dukuh Kupang Timur Gg. 6, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur tersebut sambil berkata, “SEK JO, AKU TUKU ES.” selanjutnya Keduanya melihat berupa 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 11S warna Green Wave, dengan IMEI 1: 353312900297906, IMEI 2 : 353312900297914 milik saksi FIKRI ARIANSYAH yang tergeletak di atas meja Warung Kopi Alaska dalam keadaan sedang di-charge, lalu Terdakwa SATRIA RAHMAT HIDAYAT bin SULIMIN masuk ke dalam warung, kemudian melepaskan kabel charger  dari Handphone merk Infinix Hot 11S warna Green Wave, dengan IMEI 1: 353312900297906, IMEI 2 : 353312900297914 tersebut, dan mengambilnya, Setelah berhasil mengambil merk Infinix Hot 11S warna Green Wave itu, Terdakwa SATRIA RAHMAT HIDAYAT bin SULIMIN keluar dari Warung Kopi Alaska sambil berkata, “BANTERNO JO”, selanjutnya setelah meninggalkan Warung Kopi Alaska, Terdakwa SATRIA RAHMAT HIDAYAT bin SULIMIN mengatakan, “OLEH HP AKU JO”, lalu sekira Pukul 09.00 WIB, Terdakwa SATRIA RAHMAT HIDAYAT bin SULIMIN bersama saksi MUHAMMAD FARID alias FARIS menjual 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 11S warna Green Wave, dengan IMEI 1: 353312900297906, IMEI 2 : 353312900297914 hasil curian tersebut kepada Sdr. ZAINAL (belum tertangkap) yang beralamat di daerah Jalan Kembang Jepun, Surabaya, yang mana Sdr. ZAINAL membeli handphone itu dengan harga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Keduanya membagi hasil penjualan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 11S warna Green Wave, dengan IMEI 1: 353312900297906, IMEI 2 : 353312900297914 hasil curian tersebut masing-masing sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). 
-    Bahwa Terdakwa SATRIA RAHMAT HIDAYAT bin SULIMIN tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 11S warna Green Wave, dengan IMEI 1: 353312900297906, IMEI 2 : 353312900297914 milik saksi FIKRI ARIANSYAH.
-    Bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa SATRIA RAHMAT HIDAYAT bin SULIMIN, saksi FIKRI ARIANSYAH mengalami kerugian senilai Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUH Pidana --------------------------------------------------------------------------
    Surabaya, 15 Desember 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,


HENDI WIJAYA, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip. 200107062024041002
 

Pihak Dipublikasikan Ya