Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | SAMSUL HADI | PT. SAMALINDO JAYA MANDIRI | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 31 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PT. SAMALINDO JAYA MANDIRI selaku TERMOHON PKPU untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan PT SAMALINDO JAYA MANDIRI selaku TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari ; 3. Menunjuk Hakim Pengwas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Sruabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 4. Menunjuk dan Mengangkat saudara :
Untuk diangkat secara bersama-sama selaku Tim Pengurus dalam Proses PKPU TERMOHON PKPU ; 5. Menyatakan besaran biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir. 6. Membebankan biaya permohonan ini kepada TERMOHON PKPU. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |