Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2470/Pdt.P/2025/PN Sby SRI SETIYATI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2470/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI SETIYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;

 

  1. Menyatakan bahwa nama PEMOHON yang tertulis dengan:
  1. SRI SETIYATI sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 3578235607460001; Kartu Keluarga (KK) Nomor 3578230101085201; Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-28032018-0071 milik PEMOHON;
  2. TATIK al. SRI SETIJATIE sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 219/3/1969 milik PEMOHON;
  3. SRI SETYATIE sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 283/1969 milik Anak Pertama PEMOHON;
  4. TATIK SRI SETIYATI  sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1449/1971 milik Anak Kedua PEMOHON;
  5. TATIEK SETYATIE sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6832/1973 milik Anak Ketiga PEMOHON;
  6. TATIK SRI SETYATI sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3849/1976 milik Anak Keempat PEMOHON;

Adalah SATU ORANG YANG SAMA dan menyatakan bahwa nama yang akan digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum PEMOHON kedepannya adalah SRI SETIYATI;

 

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak