Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1240/Pdt.G/2025/PN Sby PT. Adhi Kartika Jaya CV. Sembilan Karya Anugrah Kemenangan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1240/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Adhi Kartika Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Shannon Spencer Mulianto, S.H.PT. Adhi Kartika Jaya
Tergugat
NoNama
1CV. Sembilan Karya Anugrah Kemenangan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
  3. Menyatakan Surat Perjanjian Jasa Penyediaan Media Luar Ruang Antara Renty Afika (QQ. CV. Sembilan Karya Anugrah Kemenangan dengan Tjahjo Hartono Hadi (QQ. PT. Adhi Kartika Jaya) Nomor 132/PSM/VII/2023 tertanggal 5 Juli 2023 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berlaku mengikat ;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 275.003.350,- (dua ratus tujuh puluh lima juta tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan apabila Tergugat lalai untuk menjalankan putusan ini ;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun perlawanan pihak ketiga (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak