| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 11 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
1240/Pdt.G/2025/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Rabu, 29 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Adhi Kartika Jaya |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Shannon Spencer Mulianto, S.H. | PT. Adhi Kartika Jaya |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | CV. Sembilan Karya Anugrah Kemenangan |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
- Menyatakan Surat Perjanjian Jasa Penyediaan Media Luar Ruang Antara Renty Afika (QQ. CV. Sembilan Karya Anugrah Kemenangan dengan Tjahjo Hartono Hadi (QQ. PT. Adhi Kartika Jaya) Nomor 132/PSM/VII/2023 tertanggal 5 Juli 2023 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berlaku mengikat ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 275.003.350,- (dua ratus tujuh puluh lima juta tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan apabila Tergugat lalai untuk menjalankan putusan ini ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun perlawanan pihak ketiga (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |