Tanggal Pendaftaran |
Senin, 06 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Pernyataan Pailit |
Nomor Perkara |
1/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby |
Tanggal Surat |
Rabu, 11 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | Togar Yohannes | 2 | PT Malum Global Investama |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ROBBY SIMAMORA SH MH | Togar Yohannes | 2 | ROBBY SIMAMORA SH MH | PT Malum Global Investama |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Aditya Permana Hadi DR |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Menetapkan bahwa telah terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan telah terpenuhi;
- Mengabulkan permohonan pailit PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;
- Menetapkan Henri Lumban Raja, S.E., S.H., M.H., Kurator & Pengurus terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-17.AH.04.06-2024 tertanggal 29 Januari 2024 sebagai Kurator yang akan bertugas sesuai dengan kekuatan hukum yang berlaku; dan
- Menghukum TERMOHON untuk membayar semua biaya dan ongkos perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |