Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2554/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.DEWI KUSUMAWATI, S.H.
2.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
1.ANANDA REZA SISWANTORO Bin SARISUN
2.MUCHAMAD IQBAL KURNIAWAN Bin SARISUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2554/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-7009/M.5.43/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
2YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANDA REZA SISWANTORO Bin SARISUN[Penahanan]
2MUCHAMAD IQBAL KURNIAWAN Bin SARISUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa mereka terdakwa I ANANDA REZA SISWANTORO BIN SARISUN dan terdakwa II MUCHAMAD IQBAL KURNIAWAN BIN SARISUN pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di By Pass Krian Sidoarjo atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni saksi RACHMAN SUBIAKTO, S.H., saksi TRI NOFRIANTO, S.H dan saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamatkan Jl. Taman Sikatan No. 01 Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr. IPUNK (DPO) sebanyak 2 (dua) paket klip plastik seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang mana uang pembelian narkotika jenis shabu tersebut hasil dari patungan terdakwa I sebesar Rp. 200.000,- (dua ratsu ribu rupiah) dan terdakwa II sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang pembayarannya dibayarkan secara transfer melalui rekening Bank BRI atas nama MUNIR. Kemudian setelah melakukan pembayaran tersebut, terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II menuju lokasi ranjauan tempat narkotika jenis shabu pesanannya diletakkan, yaitu di By Pass Krian Sidoarjo, kemudian narkotika jenis shabu tersebut terdakwa I dan terdakwa II ambil sedikit untuk dikonsumsi di By Pass Krian Sidoarjo masih di hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB dengan menggunakan alat hisap shabu dan pipet kaca sekali pakai.
  • Kemudian terdakwa I dan terdakwa II kembali pulang ke rumah dan menyimpan sisa 2 (dua) paket klip plastik narkotika jenis shabu tersebut di dalam lemari pakaian milik terdakwa II.
  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Perum Graha Asri Sukodono Blok H-9, Kab. Sidoarjo saat para terdakwa sedang berada di dalam rumah, berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi RACHMAN SUBIAKTO, S.H., saksi TRI NOFRIANTO, S.H dan saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat masing – masing kantong yaitu netto ± 0,068 (nol koma nol enam delapan) gram dan netto ± 0,160 (nol koma satu enam nol) gram yang ditemukan di dalam lemari pakaian terdakwa II, 1 (satu) timbangan elektrik, bungkus bekas expedisi tempat timbangan elektrik pembungkus timbangan elektrik serta 1 (satu) unit Handphone Infinix Warna Hitam dengan nomor simcard 082322298644. Untuk selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan No. Lab : 06892/NNF/2025 hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md  dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si terhadap pemeriksaan  :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,160 gram.

milik para terdakwa tersebut adalah positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa para terdakwa dalam Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

---- Perbuatan  para terdakwa sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa mereka terdakwa I ANANDA REZA SISWANTORO BIN SARISUN dan terdakwa II MUCHAMAD IQBAL KURNIAWAN BIN SARISUN pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Perum Graha Asri Sukodono Blok H-9, Kab. Sidoarjo atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni saksi RACHMAN SUBIAKTO, S.H., saksi TRI NOFRIANTO, S.H dan saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamatkan Jl. Taman Sikatan No. 01 Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor

Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Perum Graha Asri Sukodono Blok H-9, Kab. Sidoarjo saat para terdakwa sedang berada di dalam rumah, berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi RACHMAN SUBIAKTO, S.H., saksi TRI NOFRIANTO, S.H dan saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat masing – masing kantong yaitu netto ± 0,068 (nol koma nol enam delapan) gram dan netto ± 0,160 (nol koma satu enam nol) gram yang ditemukan di dalam lemari pakaian terdakwa II, 1 (satu) timbangan elektrik, bungkus bekas expedisi tempat timbangan elektrik pembungkus timbangan elektrik serta 1 (satu) unit Handphone Infinix Warna Hitam dengan nomor simcard 082322298644. Untuk selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan No. Lab : 06892/NNF/2025 hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md  dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si terhadap pemeriksaan  :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,160 gram.

milik para terdakwa tersebut adalah positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa para terdakwa dalam percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

---- Perbuatan  para terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya