Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1248/Pid.B/2025/PN Sby | Galih Riana Putra Intaran, S.H | STEVANNUS TOISUTA ANAK DARI JONATHAN IZAH TOISUTA. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 1248/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.2695/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA ------- Bahwa ia Terdakwa STEVANUS TOISUTA Anak Dari JONATHAN IZAH TOISUTA, pada hari Minggu tertanggal 16 Februari 2025 sekiranya pukul 19.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan bulan Februari atau setidak-tidaknya masih di ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jl. Dukuh Kupang 28 Surabaya tepatnya di sebuah Warung Kopi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa ia Terdakwa STEVANUS TOISUTA Anak Dari JONATHAN IZAH TOISUTA, pada hari Minggu tertanggal 16 Februari 2025 sekiranya pukul 19.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan bulan Februari atau setidak-tidaknya masih di ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jl. Dukuh Kupang 28 Surabaya tepatnya di sebuah Warung Kopi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |