Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
978/Pdt.P/2025/PN Sby MOHAMAD MAHRUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 978/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOHAMAD MAHRUS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran PEMOHON pada Kutipan Akte Kelahiran PEMOHON No. 754/WNI/2005 tertanggal 9 Mei 2005 yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan yang semula tertulis anak kesatu laki-laki dari Ayah TOHIR dan Ibu FARIDA, dimana seharusnya adalaha ”Anak kesatu laki-laki dari Ayah TOHIR dan Ibu SURIYAH” ;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan Nama Ibu pada Kutipan Akte Kelahiran PEMOHON No. 754/WNI/2005 tertanggal 9 Mei 2005 yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan tersebut dalam buku register.
  4. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Pembetulan nama PEMOHON  pada  Kartu Tanda Penduduk  ( KTP ) NIK. 3526022704050003 dan Kartu Keluarga No. 3578120301083747 yang dikeluarkan  oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang semula nama PEMOHON tertulis MOHAMAD MAHRUS menjadi MOH. MAHRUS yang sudah sesuai dengan Akte Kelahiran PEMOHON No. 754/WNI/2005 tertanggal 9 Mei 2005 yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan. Yang diperuntukkan untuk itu;
  5. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak